24.2 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Paslon VS Kotak Kosong, Kita Harus Milih Siapa?

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25
Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi
satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai
paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah,
masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak
kosong pada surat suara. 

Dengan demikian, pemilih memiliki
dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal.
Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa
mencoblos kolom kosong di surat suara. 

Masyarakat diimbau harus memahami
bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung
paslon tunggal. Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan
satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua
kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom
kosong yang tidak bergambar.

Baca Juga :  Dana Terkumpul untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Rp2 Miliar

Lalu bagaimana dengan penetapan
hasilnya?

Dalam proses pemilihan, di mana
nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka
prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika
ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik
sebagai calon terpilih.

Namun sebaliknya, apabila
ternyata perolehan suara terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan
Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya,
pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka
pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan
serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam
pilkada berikutnya.

Baca Juga :  Wawali Berkunjung ke Disdik

Daerah yang memiliki calon
tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian,
Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan
Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Satu kabupaten di Provinsi
Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara.

Provinsi Jawa Tengah terdapat
tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota
Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki dua daerah
dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat,
Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari
Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga didata memiliki calon tunggal.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25
Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi
satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai
paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah,
masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak
kosong pada surat suara. 

Dengan demikian, pemilih memiliki
dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal.
Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa
mencoblos kolom kosong di surat suara. 

Masyarakat diimbau harus memahami
bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung
paslon tunggal. Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan
satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua
kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom
kosong yang tidak bergambar.

Baca Juga :  Dana Terkumpul untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Rp2 Miliar

Lalu bagaimana dengan penetapan
hasilnya?

Dalam proses pemilihan, di mana
nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka
prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika
ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik
sebagai calon terpilih.

Namun sebaliknya, apabila
ternyata perolehan suara terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan
Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya,
pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka
pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan
serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam
pilkada berikutnya.

Baca Juga :  Wawali Berkunjung ke Disdik

Daerah yang memiliki calon
tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian,
Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan
Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Satu kabupaten di Provinsi
Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara.

Provinsi Jawa Tengah terdapat
tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota
Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki dua daerah
dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat,
Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari
Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga didata memiliki calon tunggal.

Terpopuler

Artikel Terbaru