PALANGKA RAYA – Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020
telah disepakati bersama oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, yang dilakukan
dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2019.
“Kerangka struktur pendanaan APBD
Provinsi Kalteng tahun 2020 anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 5.
131.846.671.80,†kata kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dalam pidatonya di gedung
DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (20/11).
Dijelaskan Wiyatno, agenda
paripurna hari ini adalah laporan hasil rapat badan anggaran DPRD Provinsi
Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng, dalam rangka membahas
rancangan KUA-PPAS APBD tersebut. Juga penandatanganan nota kesepakatan bersama
antara gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
Dijelaskan Wiyatno, pada tanggal
18-19 November 2019 telah dilakukan rapat kerja masing-masing komisi DPRD
Provinsi Kalteng dengan perangkan daerah (PD), mitra kerja, dalam rangka
membahas rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020 mendatang.
“Dilanjutkan dengan rapat badan anggaran (Banggar)
bersama tim anggaran DPRD Provinsi Kalteng, dalam rangka penyusunan dan
finalisasi struktur APBD dalam rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020 ini,â€
jelasnya.
Rapat pembahasan plafon prioritas
anggaran sementara komisi I dengan 15 perangkat daerah, telah membahas sebanyak
110 program dan 578 kegiatan. Dengan total pagu perubahan anggaran belanja
langsung sebesar Rp 381.693. 905.317, 42.
Kemudian pembahasan plafon prioritas
anggaran sementara komisi II dengan 11 PD telah membahas sebanyak 118 program
dan 694 kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp 216.256.942.754,84.
Sedangkan plafon prioritas anggaran sementara komisi III dengan 11 PD telah
membahas sebanyak 152 program dan 863 kegiatan dengan total pagu anggaran
sebesar Rp 820.602.656.731.
Pembahasan plapon prioritas
anggaran sementara komisi IV dengan 9 PD
telah membahas sebanyak 100 program dan 535 kegiatan dengan total pagu anggaran
sebesar Rp1.080.454.600.649,16.
“Dalam rangka pembahasan komisi
I,II,III,IV terdapat program dan kegiatan dibeberapa perangkat daerah yang
masih belum tertampung dalam rancangan PPAS APBD murni tahun anggaran 2020,†jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah
Wiyatno disepakati terdapat pergeseran anggaran internal dalam kegiatan
perangkat daerah. Begitu juga usulan-usulan penambahan anggaran kegiatan yang
sudah ada pada dokumen rancangan PPAS maupun usulan kegiatan baru.
“Itu sangat memerlukan dukungan
tambahan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan yang sifatnya sangat
prioritas seperti pemilihan kepala daerah, kegiatan infrastruktur dan
lainnya,â€jelasnya.
Itu akan diperdalam pada rencana
kerja APBD tahun 2020 antara komisi dengan masing-masing PD atau mitra kerja. (nue/ari/nto)