PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) tak berhenti-berhenti sudah
dilakukan berulang kali oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sosialisasi
dan edukasi prokes secara masif juga terus dilakukan selama kurang lebih selama
6 bulan lebih sejak Covid-19 menyebar di indonesia terutamanya di Kalteng.
Menanggapi itu, Polda Kalteng bersama stake
holder terkait kembali melepas Tim Reaksi Cepat (TRC) Satgas Yustisi Covid-19
di Mapolda Kalteng, Senin (21/9).
Tim yang dibentuk bertujuan untuk
melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan itu dilepas langsung oleh Sekretaris
Daerah Kalteng Fahrizal Fitri dan Stake Holder terkait.
“Kami sudah berulang kali melakukan
upaya pada tiap tahapan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai intruksi
Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan melakukan pendisplinan melalui
pengawasan aktifitas masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dan saat ini kami harus
melakukan penindakan secara yustisi,” kata Dedi.
Personel gabungan yang terdiri dari Polri,
TNI, Pol PP, BPBD, Dishub dan Ormas itu dibagi menjadi 3 tim untuk melakukan
pendisplinan protokol kesehatan di sentra keramaian di Kalimantan Tengah terutamanya
Kota Palangka Raya.
“Kita melakukan secara masif. Tidak
secara ceremonial saja dan kegiatan juga akan dievaluasi terus,” tegasnya
kepada Personel.
Dedi juga berharap kepada seluruh anggota satgas
agar bekerja maksimal demi memutus mata rantai Covid-19. Karena kerja satgas
ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi warga Kalimantan Tengah.