Site icon Prokalteng

KLHK RI Libatkan Masyarakat Lokal dalam Upaya Pencegahan

klhk-ri-libatkan-masyarakat-lokal-dalam-upaya-pencegahan

PALANGKA RAYA – Ancaman
bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi
perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik
Indonesia. Semua pihak tidak ingin Karhutla yang menjadi sumber pemicu bencana
ini terulang lagi. Berbagai terobosan dilakukan untuk mencegah dan
mengendalikannya. Salah satuny
a pembentukan kelompok
masyarakat berkesadaran hukum peduli Karhutla

Desa Tumbang Nusa,
Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menjadi satu dari 12
Desa di Indonesia yang dipilih oleh KLHK RI menjadi percontohan dalam
pencegahan Karhutla ini. Pembentukan kelompok masyarakat ini salah satu upaya
pengendalian yang dilakukan.

Selasa pagi (19/8)
terlihat sekelompok orang sedang  duduk
berkumpul di sebuah gazebo yang terletak 
di samping rumah Kepala Desa Tumbang Nusa Lily. Di tengah-tehgah mereka  terlihat berdiri Tekson petugas dari dari
BPBD Pulpis ini menyampaikan materi tentang pentingnya pencegahan bahaya
Karhutla. Suasana diskusi yang terlihat 
santai dan akrab  diselingi
gurauan membuat materi  yang disampaikan
oleh Tekson ini  dapat dimengerti  oleh para paserta pertemuan tersebut.
Begitulah suasana dari  pertemuan
kelompok Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla bersama Masyarakat Berkesadaran
Hukum Desa Tumbang Nusa , Kecamatan Jabiren Raya.

Kelompok Patroli
Terpadu Pencegahan Karhutla ini 
beranggotakan warga dari  Desa
Tumbang Nusa, Manggala Agni, unsur TNI-Polri ini merupakan kelompok patroli
yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pengendalian iklim, Kementerian
lingkungan hidup dan Kehutanan ( PPI/ KLHK) bekerja sama dengan BNPB.

Kasubdit pencegahan Karhutla
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Anis Susanti Alianti yang
hadir dalam pertemuan kelompok Masyarakat Berkesadaran hukum peduli Karhutla
ini menyambut baik terbentuknya kelompok tersebut di Desa Tumbang Nusa.

 

 

“Ini merupakan kegiatan
bentuk keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla,” kata Anis.

Anis Susanti juga
menjelaskan bahwa program pembentukan Masyarakat Berkesadaran hukum peduli
karhutla ini merupakan program dari KLHK.

Disebutnya 12 lokasi di
Indonesia yang juga di tunjuk melakukan kegiatan  program serupa  tersebut. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan
yang merupakan wilayah kerja Kantor Balai Kantor BPPIKLH wilayah Kalimantan.

“Selain di Desa Tumbang
Nusa ini, Kegiatan Kelompok Masyarakat Berkesadaran hukum yang sama juga
dilakukan di Kalimantan Barat,” ujarnya perempuan berkacamata ini.

Anis sendiri berharap
agar kegiatan pembentukan kelompok masyarakat Berkesadaran hukum peduli
Karhutla yang dilanjutkan dengan kegiatan patroli terpadu pencegahan karhutla
ini dapat terus berlangsung dengan baik dan bahkan bisa dicontoh dan
dikembangkan di daerah lainnya.

“Dengan adanya peran kelompok masyarakat
Berkesadaran hukum atau paralegal  bisa
menjadi percontohan di daerah lain juga dan ini kita harapkan juga  dengan adanya mereka kejadian kebakaran hutan
dan lahan yang dulu terjadi berulang khususnya di Desa Tumbang Nusa kabupaten
pulang pisau tidak terjadi lagi,” ucap Anis Susanti.

Exit mobile version