26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Percepat Sistem Pelayanan

PALANGKA
RAYA – Sebagai daerah dengan konsentrasi penduduk yang banyak selain Kecamatan
Jekan Raya, Kecamatan Pahandut juga terus berupaya memberikan pelayanan yang
terbaik bagi masyarakat. Pelayanan publik ini, salah satu yang ditekankan oleh
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Demi
mempercepat sistem pelayanan, Kecamatan Pahandut membuat sistem Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang selama ini dilaksanakan secara
manual, menjadi berbasis elektronik (online). “Ini dapat diakses melalui
smartphone atau laptop dengan menggunakan koneksi internet, sehingga bisa
diakses kapan pun dan di mana pun,” kata Camat Pahandut Hj Naimah, kemarin.

Cara
kerja untuk melakukan pembuatan administrasi surat-surat melalui sistem ini,
lanjut dia, hanya perlu memasukan Nomor Induk KTP (NIK) untuk diinput di sistem.
“Sehingga surat dapat diproses dalam waktu kurang lebih 2 menit dan akan
otomatis terarsipkan di sistem jika sewaktu-waktunya diperlukan kembali,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Guru Dipastikan Sejahtera Bersama HARATI

Dengan
ini, pelayanan publik, khususnya administrasi di kecamatan ini dipercepat, dan
meminimalkan penyalahgunaan data kependudukan. “Karena semua NIK KTP
terverifikasi oleh sistem,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Sebagai daerah dengan konsentrasi penduduk yang banyak selain Kecamatan
Jekan Raya, Kecamatan Pahandut juga terus berupaya memberikan pelayanan yang
terbaik bagi masyarakat. Pelayanan publik ini, salah satu yang ditekankan oleh
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Demi
mempercepat sistem pelayanan, Kecamatan Pahandut membuat sistem Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang selama ini dilaksanakan secara
manual, menjadi berbasis elektronik (online). “Ini dapat diakses melalui
smartphone atau laptop dengan menggunakan koneksi internet, sehingga bisa
diakses kapan pun dan di mana pun,” kata Camat Pahandut Hj Naimah, kemarin.

Cara
kerja untuk melakukan pembuatan administrasi surat-surat melalui sistem ini,
lanjut dia, hanya perlu memasukan Nomor Induk KTP (NIK) untuk diinput di sistem.
“Sehingga surat dapat diproses dalam waktu kurang lebih 2 menit dan akan
otomatis terarsipkan di sistem jika sewaktu-waktunya diperlukan kembali,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Guru Dipastikan Sejahtera Bersama HARATI

Dengan
ini, pelayanan publik, khususnya administrasi di kecamatan ini dipercepat, dan
meminimalkan penyalahgunaan data kependudukan. “Karena semua NIK KTP
terverifikasi oleh sistem,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru