PALANGKA
RAYA – Demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemko Palangka Raya membentuk
tim survei potensi pajak reklame. Dalam pembentukan tim ini telah diadakan
rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) teknis yang di antaranya Dinas
Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak
dan Restribusi Daerah (BPPRD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim)
dan Inspektorat Kota Palangka Raya.
Inspektur
Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, tujuan dibentuknya tim ini di samping
sebagai upaya untuk memaksimalkan peningkatan PAD, juga bertugas dalam
menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalteng tentang
adanya potensi pendapatan pajak reklame tahun anggaran 2018 yang belum
dipungut.
“Tim
ini nantinya akan melakukan pendataan dan penelusuran potensi reklame serta
penagihan pajak reklame di Kota Palangka Raya. Selain itu juga bertugas untuk
menindaklanjuti LHP BPK tahun anggaran 2018 lalu,” ucapnya.
Pada
rapat tersebut, Alman juga menyampaikan beberapa hal atau langkah-langkah yang
segera dilakukan. Di antaranya Disperkim Kota Palangka Raya akan mempersiapkan
surat keputusan serta jadwal tim terpadu dalam rangka inventarisasi potensi
pajak reklame yang terdapat di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
“Tim
terpadu tersebut nantinya terdiri dari Disperkim, Inspektorat, Satpol PP,
DPMPTSP, dan BPPRD Kota Palangka Raya. Pembiayaan atas kegiatan inventarisasi
tersebut akan dibebankan kepada masing-masing PD terkait, dan akan dilakukan
koordinasi secara lebih intensif dan berkelanjutan antarPD terkait kegiatan
dimaksud,” terangnya.
Sementara
itu Kepala DPMPTSP Rawang mengatakan, harus ada mekanisme penetapan pajak
reklame. Sebab selama ini penetapan pajak masih dilakukan oleh PD teknis.
“Seharusnya
penetapan pajak reklame dilakukan oleh BPPRD Kota Palangka Raya, untuk itu
perlu dilakukan lagi revisi perda, apabila isinya bertentangan dengan
perundang-undangan yang lebih tinggi,” tandasnya. (hms/don/ami/iha/CTK)