31 C
Jakarta
Friday, January 17, 2025

Dua Parpol Tidak Menyerahkan RKDK dan LADK, Ketua KPU Beberkan Alasannya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyebut ada dua Parpol yang tidak menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, alasan kedua Parpol tersebut tidak menyerahkan LADK karena tidak memiliki Calon Legislatif atau Caleg.

“Partai Garuda dan partai PKN tidak menyerahkan, karena tidak adanya Caleg dari partai mereka,” ucapnya, Sabtu 20 Januari 2024.

Sedangkan untuk laporan RKDK dan LADK, Wawan | menyebutkan semua partai sudah menyerahkan laporan RKDK dan LADK sejak 12 Januari kemarin, dan semua dinyatakan lengkap.

“RKDK maupun LADK sudah baik, semua sudah menyerahkan dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Dia, Salah Satu Rumah Sakit Rujukan Caleg Stress: Bisa Langsung Dirujuk ke RS Jiwa

Diketahui, menurut ketentuan sesuai Peraturan KPU  Nomor 18 tentang Dana Kampanye dan Pemilihan Umum harus tetap di laporkan meskipun Partai tidak mempunyai caleg. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyebut ada dua Parpol yang tidak menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, alasan kedua Parpol tersebut tidak menyerahkan LADK karena tidak memiliki Calon Legislatif atau Caleg.

“Partai Garuda dan partai PKN tidak menyerahkan, karena tidak adanya Caleg dari partai mereka,” ucapnya, Sabtu 20 Januari 2024.

Sedangkan untuk laporan RKDK dan LADK, Wawan | menyebutkan semua partai sudah menyerahkan laporan RKDK dan LADK sejak 12 Januari kemarin, dan semua dinyatakan lengkap.

“RKDK maupun LADK sudah baik, semua sudah menyerahkan dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Dia, Salah Satu Rumah Sakit Rujukan Caleg Stress: Bisa Langsung Dirujuk ke RS Jiwa

Diketahui, menurut ketentuan sesuai Peraturan KPU  Nomor 18 tentang Dana Kampanye dan Pemilihan Umum harus tetap di laporkan meskipun Partai tidak mempunyai caleg. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru