PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO-Setelah
dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kabupaten/kota se-Kalteng,
gini
giliran KPU Kalteng menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat provinsi
di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Minggu (18/10). Berdasarkan rekapitulasi
yang dihadiri seluruh KPU 14 kabupaten/kota, ada
penambahan
daftar pemilih dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS)
sebelumnya.
Jumlah tempat
pemungutan suara (TPS) juga bertambah.
Pada rekapitulasi DPT
tersebut diketahui jumlah pemilih yang terdaftar pada DPT sebanyak 1.698.449
pemilih.
Ada
penambahan sekitar 15.776 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS). Sementara jumlah
tempat pemungutan suara (TPS) yang awalnya 6.041, kini
menjadi
6.045 TPS. (lihat tabel).
Anggota Komisioner KPU
Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, rapat pleno yang dilakukan tingkat
provinsi ini untuk merekap DPT yang
sudah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Sebetulnya, kata dia,
penetapan DPT itu dilakukan oleh kabupaten/kota. Namun
karena di
tingkat provinsi
juga ada
pemilihan gubernur (pilgub), maka dilakukan
rekapitulasi tingkat provinsi.
“Prosesnya memang
berjenjang.
Jika
memang ada perbaikan, maka sudah dilakukan di tingkat bawah yakni
tingkat
PPK.
Itu disebut
DPS hasil perbaikan (DPSHP). Kemudian ditetapkan di
tingkat kabupaten/kota dan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,†ucapnya
saat diwawancarai usai pleno rekapitulasi, kemarin.
Diungkapkannya, pleno
rekapitulasi
tingkat provinsi kemarin tidak mengubah penetapan
yang telah dilakukan oleh kabupaten/kota. Hal
itu
pun disaksikan secara langsung oleh tim pasangan calon (paslon) nomor satu dan
dua.
“Tidak ada perubahan
karena masukan-masukan yang diberikan pada tataran tingkat bawah termasuk
masukan dari bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota,†ungkapnya
kepada media.
Lebih lanjut dikatakannya, sejak
penetapan kemarin hingga 9 Desember nanti, DPT ini
masih bisa mengalami perubahan. Misal saja, seseorang yang
sudah
masuk DPT saat ini, beberapa hari kemudian meninggal dunia atau
pindah domisili.
“Jika ada yang
meninggal, maka nama tersebut akan dicoret dan tidak
mendapatkan surat suara.
Kasus lain adalah pemilih yang pindah tempat
memilih. Misal,
sekarang
tinggal di
Palangka Raya,
lalu mau
pindah ke Pangkalan Bun.
Selama dia
terdaftar di DPT, maka bisa menempuh mekanisme pindah
memilih,†pungkasnya.
Sementara itu,
Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyebut, seluruh
temuan dan masukan–masukan dari bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh
KPU tingkat kabuapten/kota. Rekapitulasi tingkat
provinsi ini hanya melanjutkan hasil penetapan yang
sudah dibuat pada kabupaten/kota
“Ada beberapa temuan dan masukan seperti NIK, juga soal pemilih yang sudah berusia 17 tahun. Semua masukan
itu sudah
ditindaklanjuti di tingkat bawah,†pungkasnya.