PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Belum lama ini Tim Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya dalam melaksanakan pengawasan dan
penindakan peraturan walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 masih ada menemukan
beberapa pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak memakai masker.
Bahkan, pada Rabu (16/9) malam
lalu, hasil penindakan yang dilakukan di Depan Tugu Soekarno yang berada di
Jalan S. Parman petugas juga menemui beberapa pelanggar yang terjaring,
diantaranya orang pendatang dari luar kota yang berkunjung di Kota Cantik.
Menurut pengakuan pendatang yang
juga sebagai pelanggar prokes tersebut belum mengetahui jika adanya Perwali
yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim
Satgas setempat, termasuk menggunakan masker.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin dalam hal ini juga mengimbau terutama kepada seluruh pengusaha jasa
transportasi yang ada di Kota Palangka Raya agar bisa mengingatkan penumpang,
atau orang pendatang yang berkunjung untuk disiplin prokes salah satunya
menggunakan masker.
Pasalnya, mengingat juga terhitung
dari Senin (14/9) lalu Perwali Nomor 26 tahun 2020 sudah mulai diberlakukan
atau dijalankan.
“Saya juga mengimbau kepada
seluruh pengusaha jasa, baik transportasi darat, udara maupun laut. Mohon nanti
apabila temukan penumpang (pendatang, red) yang tidak menggunakan masker
memasuki kota Palangka Raya mohon diingatkan untuk memakai masker saat mereka berkunjung ke Kota Palangka
Raya,” imbau Fairid Naparin belum lama ini.