PALANGKA RAYA- setelah
melihat kondisi kabut asap yang kian memburuk di Kota Palangka Raya dan
dorongan dari berbagai pihak, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Menurut Kepala Plt
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Supriyanto, pada
16 September lalu, pemko sudah mengeluarkan SK nomor 188.45/435/2019 tentang
penetapan status tanggap darurat karhutla dengan masa tanggap sampai 30
September mendatang.
“Ya sudah disetujui
oleh Pak Wali Kota Palangka Raya, mulai tanggal 16-30 September diberlakukannya
tanggap darurat karhutla,†ujarnya kepada Kalteng Pos, saat diwawancarai di
ruang kerjanya, kemarin.
Supriyanto mengatakan,
dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat ini maka 15 poin penangganan
karhutla akan segera dipenuhi. Seperti ruang oksigen atau rumah singgah yang
sudah tersebar di Kota Cantik dari sisi kesehatan.
“Karena untuk pelayanan
kesehatan sangat diperlukan masyarakat saat ini, walaupun sebenarnya kamipun
sudah bergerak saat siaga darurat,†ungkapnya.
Dijelaskannya, hal-hal
prioritas yang diperhatikan adalah bagaimana menanggani masyarakat yang
terpapar kabut asap ini, di samping pihaknya pun tetap melakukan fokus
pemadaman asap yang masih ada di dalam gambut yang terbakar.
“Secara titik api di
kota sudah berkurang, namun titik asap bekas terbakar itu masih kami padamkan,
sebab asap itu yang menjadi permasalahan dan kabut pekat seperti saat ini,â€
terang Supriyanto.
Saat ditanyakan
mengenai berapa dana yang digelontorkan Pemko untuk status tanggap darurat,
pihaknya belum bisa mengusulkan besarannya sebab harus mengumpulkan rekapan
dari sejumlah dinas terkait akan kebutuhan pada penanganan karhutla ini.
“Belum bisa kami tahu
berapa dana secara keseluruhan, yang pasti itu menggunakan dana APBD Kota yang
juga dibantu dari provinsi dan dana APBD apabila diusulkan ke pusat,â€katanya.