26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sering Terjaring Razia, Izin Wisma Bakal Dicabut

PALANGKA RAYA – Maraknya pasangan muda-mudi terjaring razia
di wisma maupun kos-kosan selama bulan ramadan beberapa waktu lalu, menjadi
perhatian dari Pemko Palangka Raya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka
Raya Hera Nugrahayu menegaskan, kalau terdapat usaha penginapan seperti wisma
atau kos-kosan termasuk barak  yang
melanggar aturan, maka izin usaha bakal dicabut.  

“Jika terdapat pelanggaran maka bisa dikenakan pencabutan atas izin
usaha,” ungkap Hera.

Menurut Hera, pencabutan izin usaha itu adalah sanksi terberat yang
diberikan Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya. Apabila terbukti wisma
kos-kosan atau barak dimanfaatkan perbuatan negatif yang menjurus pada praktik
prostitusi sampai hal lainnya. “Kalau memang terbukti maka izinnya bisa saja
dicabut,” ucapnya.

Baca Juga :  Komitmen Lanjutkan Pembangunan RS Tipe A

Mantan Kepala Bappeda Kota Palangka Raya inipun mengingatkan dan
mengimbau kepada pelaku usaha tersebut,agar tidak melanggar aturan yang dibuat
pihaknya dan dapat dipatuhi. Terutama fungsi dari usaha penginapan yang
dijalankan dengan benar-benar.

“Termasuk sanksi pidana apabila pemilik usaha penginapan memang sengaja
menyediakan tempat untuk memudahkan praktik prostitusi,” tegas Hera.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yonh Benhur Pangaribuan, menegaskan
untuk penertiban wisma atau kos-kosan yang diduga digunakan untuk hal-hal yang
melanggar aturan, tentunya bisa ditindak.

“Tentu bisa ditindak oleh kami, dengan adanya perbuatan yang memang
melanggar aturan yang dibuat oleh Pemko. Dan dapat ditutup sesuai dengan
kesalahannya,” katanya.

Baca Juga :  Stok Pangan Kalteng Aman Hingga 7 Bulan Mendatang

Hanya saja, terang Benhur untuk selama ini untuk wisma dan kos-kosan
itu praktik-praktik yang menjurus ke hal-hal negatif sulit untuk ditelusuri,
terkecuali adanya laporan dari masyarakat yang berani menyatakan tempat
tersebut disalahfungsikan. (ari/ala/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Maraknya pasangan muda-mudi terjaring razia
di wisma maupun kos-kosan selama bulan ramadan beberapa waktu lalu, menjadi
perhatian dari Pemko Palangka Raya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka
Raya Hera Nugrahayu menegaskan, kalau terdapat usaha penginapan seperti wisma
atau kos-kosan termasuk barak  yang
melanggar aturan, maka izin usaha bakal dicabut.  

“Jika terdapat pelanggaran maka bisa dikenakan pencabutan atas izin
usaha,” ungkap Hera.

Menurut Hera, pencabutan izin usaha itu adalah sanksi terberat yang
diberikan Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya. Apabila terbukti wisma
kos-kosan atau barak dimanfaatkan perbuatan negatif yang menjurus pada praktik
prostitusi sampai hal lainnya. “Kalau memang terbukti maka izinnya bisa saja
dicabut,” ucapnya.

Baca Juga :  Komitmen Lanjutkan Pembangunan RS Tipe A

Mantan Kepala Bappeda Kota Palangka Raya inipun mengingatkan dan
mengimbau kepada pelaku usaha tersebut,agar tidak melanggar aturan yang dibuat
pihaknya dan dapat dipatuhi. Terutama fungsi dari usaha penginapan yang
dijalankan dengan benar-benar.

“Termasuk sanksi pidana apabila pemilik usaha penginapan memang sengaja
menyediakan tempat untuk memudahkan praktik prostitusi,” tegas Hera.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yonh Benhur Pangaribuan, menegaskan
untuk penertiban wisma atau kos-kosan yang diduga digunakan untuk hal-hal yang
melanggar aturan, tentunya bisa ditindak.

“Tentu bisa ditindak oleh kami, dengan adanya perbuatan yang memang
melanggar aturan yang dibuat oleh Pemko. Dan dapat ditutup sesuai dengan
kesalahannya,” katanya.

Baca Juga :  Stok Pangan Kalteng Aman Hingga 7 Bulan Mendatang

Hanya saja, terang Benhur untuk selama ini untuk wisma dan kos-kosan
itu praktik-praktik yang menjurus ke hal-hal negatif sulit untuk ditelusuri,
terkecuali adanya laporan dari masyarakat yang berani menyatakan tempat
tersebut disalahfungsikan. (ari/ala/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru