31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Komisi Informasi Sambangi Diskominfo Kapuas

KUALA KAPUAS – Dalam rangka monitoring dan evaluasi standar
layanan informasi publik Tim Komisi Informasi (KI) Kalteng yang diketuai Mambang
I Tubil, sambangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas,
yang disambut langsung Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor dan Plt Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat.

Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah
Ibnor yang menyampaikan, ucapan selamat datang di Kota AIR. Dia menerangkan
bahwa untuk Diskominfo Kabupaten Kapuas selama ini, banyak melakukan
keterbukaan informasi publik terutama kepada masyarakat.

Dirinya mengharapkan, dengan
adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat terus
menyampaikan informasi, serta potensi yang dimiliki Kabupaten Kapuas baik dalam
maupun luar daerah sembari berpesan agar terus melakukan pelayanan yang baik.

Baca Juga :  Anggota Ditlantas Menjalankan Amanah Kapolda Kalteng

“Mari kita lakukan pelayanan
sebaik-baiknya sehingga dengan keterbukaan informasi publik masyarakat selalu
nyaman, aman dan sejahtera,” ucapnya, Selasa (16/7)

Sementara itu Plt Kadis Kominfo
Kapuas Suwarno Muriyat dalam paparannya, menguraikan sejumlah regulasi
pendukung pelaksanaan tupoksi PPID serta strategi dalam pemberdayaan kelompok
informasi masyarakat serta aplikasi layanan informasi publik.

“Deklarasi keterbukaan informasi
publik telah dilakukan oleh Bupati Kapuas bersama Ketua DPRD Kabupaten Kapuas,
bersama Ketua KI Kalteng dua tahun lalu,” jelas Suwarno.

Diapun mengungkapkan, deklarasi KI
merupakan spirit bagi Diskominfo Kabupaten Kapuas dalam mengimplementasikan UU
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mantan Kabag Humaspro Setda
Kapuas itu menambahkan bahwa konsekuensinya adalah layanan informasi untuk
semua, namun tetap menjamin berbagai informasi yang dikecualikan

Baca Juga :  Awas Berani Langgar Protokol Kesehatan, Rekomendasi THM dan Kafe Bakal

Ketua KI Kalteng beserta tim
sudah melihat dan berkunjung ke layanan PPID dibeberapa kabupaten lain yang
nantinya dapat menjadi keterbukaan informasi publik yang baik. Sesuai ketentuan
standar pelayanan sampai dengan desa.

“Oleh karena itu kami harapkan
sosialisasi kemasyarakat lebih banyak lagi karena sejauh ini masih banyak
masyarakat yang kurang memahami mengenai keterbukaan informasi,” tukas Mambang
I Tubil.

Selain itu pada 24 Juli 2019 oleh
lima besar yang telah dipilih oleh Tim KI Kalteng atas paparan keterbukaan
informasi publik, yang nantinya pada 17 Agustus mendatang diumumkan juara
setelah hasil penilaian monitoring dan evaluasi standar layanan informasi
publik. (hmskmf/ari/ctk/nto)

KUALA KAPUAS – Dalam rangka monitoring dan evaluasi standar
layanan informasi publik Tim Komisi Informasi (KI) Kalteng yang diketuai Mambang
I Tubil, sambangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas,
yang disambut langsung Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor dan Plt Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat.

Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah
Ibnor yang menyampaikan, ucapan selamat datang di Kota AIR. Dia menerangkan
bahwa untuk Diskominfo Kabupaten Kapuas selama ini, banyak melakukan
keterbukaan informasi publik terutama kepada masyarakat.

Dirinya mengharapkan, dengan
adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat terus
menyampaikan informasi, serta potensi yang dimiliki Kabupaten Kapuas baik dalam
maupun luar daerah sembari berpesan agar terus melakukan pelayanan yang baik.

Baca Juga :  Anggota Ditlantas Menjalankan Amanah Kapolda Kalteng

“Mari kita lakukan pelayanan
sebaik-baiknya sehingga dengan keterbukaan informasi publik masyarakat selalu
nyaman, aman dan sejahtera,” ucapnya, Selasa (16/7)

Sementara itu Plt Kadis Kominfo
Kapuas Suwarno Muriyat dalam paparannya, menguraikan sejumlah regulasi
pendukung pelaksanaan tupoksi PPID serta strategi dalam pemberdayaan kelompok
informasi masyarakat serta aplikasi layanan informasi publik.

“Deklarasi keterbukaan informasi
publik telah dilakukan oleh Bupati Kapuas bersama Ketua DPRD Kabupaten Kapuas,
bersama Ketua KI Kalteng dua tahun lalu,” jelas Suwarno.

Diapun mengungkapkan, deklarasi KI
merupakan spirit bagi Diskominfo Kabupaten Kapuas dalam mengimplementasikan UU
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mantan Kabag Humaspro Setda
Kapuas itu menambahkan bahwa konsekuensinya adalah layanan informasi untuk
semua, namun tetap menjamin berbagai informasi yang dikecualikan

Baca Juga :  Awas Berani Langgar Protokol Kesehatan, Rekomendasi THM dan Kafe Bakal

Ketua KI Kalteng beserta tim
sudah melihat dan berkunjung ke layanan PPID dibeberapa kabupaten lain yang
nantinya dapat menjadi keterbukaan informasi publik yang baik. Sesuai ketentuan
standar pelayanan sampai dengan desa.

“Oleh karena itu kami harapkan
sosialisasi kemasyarakat lebih banyak lagi karena sejauh ini masih banyak
masyarakat yang kurang memahami mengenai keterbukaan informasi,” tukas Mambang
I Tubil.

Selain itu pada 24 Juli 2019 oleh
lima besar yang telah dipilih oleh Tim KI Kalteng atas paparan keterbukaan
informasi publik, yang nantinya pada 17 Agustus mendatang diumumkan juara
setelah hasil penilaian monitoring dan evaluasi standar layanan informasi
publik. (hmskmf/ari/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru