30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Menebar Manfaat Pelayanan Melalui Elektronik

ZAMAN yang serba canggih ini menuntut kita untuk
bertransformasi ke era digital atau lebih kita kenal dengan era elektronik. Hal
itu didasari karena kesibukan kita yang sangat padat melakukan aktivitas rutin
(primer) sehingga susah untuk melakukan kegiatan yang sifatnya sekunder dan
tersier. Era digital mempermudah kita untuk melakukan segala sesuatu untuk
memenuhi kebutuhan hidup kita, mulai dari pembelian makan via online, pembelian
barang via online dan lain sebagainya.

Ditengah wabah virus corona
seperti saat ini perlu untuk menjaga kesehatan tubuh dengan tidak melakukan
aktivitas di luar rumah atau dengan social
distance
. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga
hadir memberikan solusi untuk memudahkan pemohon dalam mengurus sertipikatnya
melalui layanan elektronik.

Pintu Layanan Ke Mana Saja

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, juga
telah memulai layanan pertanahan berbasis elektronik. Pada bulan bulan kemarin
telah meluncurkan “Pintu Layanan Ke Mana Saja”. Maksud dari layanan ini yaitu
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus
melakukan inovasi pelayanan dam kemudahan bagi masyarakat pengguna layanan
pertanahan. Para pemilik tanah sudah sangat paham dan tahu apabila menguruskan
tanahnya hanya dapat dilakukan di kantor pertanahan dimana letak tanah itu
berada. Saat ini layanan online dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat mengakses
informasi terkait dengan persyaratan, biaya dan waktu pengurusan layanan yang
ada di Badan Pertanahan Nasional melalui smart
phone
dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku (ios dan android) dan
apabila ada yang belum jelas dapat ditanyakan kepada kantor pertanahan
terdekat. Kemudian jika sudah paham akan alur dan persyaratannya, maka pemohon
dapat segera melengkapi berkas yang diminta dan diuruskan ke kantor pertanahan
dimana letak tanah itu berada, sehingga setelah itu dapat diproses sesuai stadar
operasional prosedur dan pemohon tidak bolak balik dalam mengurusnya.

Manfaat Elektronik

Pada era yang serba canggih sekarang ini, teknologi merupakan kebutuhan
yang utama, hal ini membawa impikasi bahwa tuntutan pelayanan pertanahan mulai
dari proses awal hingga output pertanahan juga sudah digital. Teknologi sangat
berperan saat ini, salah satu manfaatnya adalah meningkatkan keamanan dan
kepastian hukum. Kepastian hukum akan data-data yang valid dan tersimpan akan
memudahkan dalam pelacakan dokumen secara sistematis. Dokumen yang telah
terdigital akan dengan mudah ditemukan untuk mengatasi berbagai persoalan.
Data-data yang sudah terekam secara elektronik dapat dipastikan bahwa data
tersebut telah tersimpan dengan baik, sehingga juga dapat meingkatkan keamaan
data tersebut.

Baca Juga :  Anti Lockdown

Manfaat lain dengan adanya elektronik ini yaitu sistem pemerintah berbasis
elektronik. Dengan adanya elektronik maka pemerintah dapat bekerja dengan
efektif dan efisien untuk melayani masyarakat. Layanan elektronik dapat
memangkas birokrasi yang rumit, sehingga kinerja dapat maksimal dengan
melakukan sesuai peraturan yang ada dan berlaku. Implementasi layanan
elektronik ini tentunya memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan dalam rangka pelayanan publik, serta untuk
menyesuaiakan perkembangan hukum dan teknologi.

East of Doing Bussines

Akhir-akhir ini
sering kita mendengar kata East of Doing
Bussines
(EODB), EODB sendiri secara singkat dapat diartikan sebagai suatu
kemudahan berusaha yang dinilai setiap negara di dunia. Pemerintah dalam hal
ini pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menggenjot pemeringkatan EODB.
Saat ini East of Doing Bussines
(EODB)
Indonesia di peringkat
ke-73, di
bawah beberapa negara ASEAN. Ada beberapa kriteria yang dinilai dalam penilaian EODB, salah satunya
yaitu pendaftaran properti (Register
Property
).

Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Kementerian yang mengurusi
dalam pendaftaran properti terus melakukan percepatan dalam kemudahan
mendaftarkan setiap asset yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia
baik perseorangan (naturlijk
person
) maupun badan hukum (recht persoon). Beberapa program yang digulirkan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional saat ini yaitu,
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sebagainya. Tujuan dari percepatan
pendaftaran tanah tersebut diharapkan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia
telah terdaftar secara legal dan memiliki sertipikat. Dengan adanya sertipikat,
maka dapat dijamin kepastian hukum nya atas suatu tanah yang dimiliki. Semakin
banyak tanah yang disertipikatkan, maka semakin baik bagi kemakmuran
masyarakat, mendongkrak perekonomian masyarakat dan ada kepastian hukum hak
atas tanah.

Baca Juga :  PANTAS Akan Bangun Sirkulasi Udara Kotim Menjadi Makin Baik

HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

Sering sekali
dalam keseharian kita mendengar tentang hak tanggungan. Hak tanggungan menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah adalah Hak Tanggungan
atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya
disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.

Hak tanggungan
dalam perkembangannya, terdapat transformasi ke era digital yang diluncurkan
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang
dinamakan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El). Transformasi ini membawa kemudahan
bagi penggunanya. Efektivitas dan efisiensi tentunya sebagai kelebihan dari
sistem ini.  

Hak Tanggungan
Elektronik terdapat 3 (tiga) instansi yang berperan aktif, yaitu Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jasa Keuangan atau Perbankkan, dan Pelaksana Badan
Pertanahan Nasional. Hak tanggungan elektronik ini dijalankan secara sistem,
masing-masing dari instansi tersebut melakukan upload data dan sebagainya.
Hasil atau output dari Hak Tanggungan elektronik ini yaitu 1 (satu) lembar
sertipikat hak tanggungan elektronik juga dibubuhi tandatangan secara
elektronik juga. Bentuk elektronik ini yang ditandatangani secara digital
tersebut menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik
(BSrE).

Oleh karena itu, mari manfaatkan
layanan pertanahan secara elektronik untuk kemudahan pengurusan layanan
pertanahan***

(Penulis adalah PNS pada Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah)

ZAMAN yang serba canggih ini menuntut kita untuk
bertransformasi ke era digital atau lebih kita kenal dengan era elektronik. Hal
itu didasari karena kesibukan kita yang sangat padat melakukan aktivitas rutin
(primer) sehingga susah untuk melakukan kegiatan yang sifatnya sekunder dan
tersier. Era digital mempermudah kita untuk melakukan segala sesuatu untuk
memenuhi kebutuhan hidup kita, mulai dari pembelian makan via online, pembelian
barang via online dan lain sebagainya.

Ditengah wabah virus corona
seperti saat ini perlu untuk menjaga kesehatan tubuh dengan tidak melakukan
aktivitas di luar rumah atau dengan social
distance
. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga
hadir memberikan solusi untuk memudahkan pemohon dalam mengurus sertipikatnya
melalui layanan elektronik.

Pintu Layanan Ke Mana Saja

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, juga
telah memulai layanan pertanahan berbasis elektronik. Pada bulan bulan kemarin
telah meluncurkan “Pintu Layanan Ke Mana Saja”. Maksud dari layanan ini yaitu
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus
melakukan inovasi pelayanan dam kemudahan bagi masyarakat pengguna layanan
pertanahan. Para pemilik tanah sudah sangat paham dan tahu apabila menguruskan
tanahnya hanya dapat dilakukan di kantor pertanahan dimana letak tanah itu
berada. Saat ini layanan online dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat mengakses
informasi terkait dengan persyaratan, biaya dan waktu pengurusan layanan yang
ada di Badan Pertanahan Nasional melalui smart
phone
dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku (ios dan android) dan
apabila ada yang belum jelas dapat ditanyakan kepada kantor pertanahan
terdekat. Kemudian jika sudah paham akan alur dan persyaratannya, maka pemohon
dapat segera melengkapi berkas yang diminta dan diuruskan ke kantor pertanahan
dimana letak tanah itu berada, sehingga setelah itu dapat diproses sesuai stadar
operasional prosedur dan pemohon tidak bolak balik dalam mengurusnya.

Manfaat Elektronik

Pada era yang serba canggih sekarang ini, teknologi merupakan kebutuhan
yang utama, hal ini membawa impikasi bahwa tuntutan pelayanan pertanahan mulai
dari proses awal hingga output pertanahan juga sudah digital. Teknologi sangat
berperan saat ini, salah satu manfaatnya adalah meningkatkan keamanan dan
kepastian hukum. Kepastian hukum akan data-data yang valid dan tersimpan akan
memudahkan dalam pelacakan dokumen secara sistematis. Dokumen yang telah
terdigital akan dengan mudah ditemukan untuk mengatasi berbagai persoalan.
Data-data yang sudah terekam secara elektronik dapat dipastikan bahwa data
tersebut telah tersimpan dengan baik, sehingga juga dapat meingkatkan keamaan
data tersebut.

Baca Juga :  Anti Lockdown

Manfaat lain dengan adanya elektronik ini yaitu sistem pemerintah berbasis
elektronik. Dengan adanya elektronik maka pemerintah dapat bekerja dengan
efektif dan efisien untuk melayani masyarakat. Layanan elektronik dapat
memangkas birokrasi yang rumit, sehingga kinerja dapat maksimal dengan
melakukan sesuai peraturan yang ada dan berlaku. Implementasi layanan
elektronik ini tentunya memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan dalam rangka pelayanan publik, serta untuk
menyesuaiakan perkembangan hukum dan teknologi.

East of Doing Bussines

Akhir-akhir ini
sering kita mendengar kata East of Doing
Bussines
(EODB), EODB sendiri secara singkat dapat diartikan sebagai suatu
kemudahan berusaha yang dinilai setiap negara di dunia. Pemerintah dalam hal
ini pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menggenjot pemeringkatan EODB.
Saat ini East of Doing Bussines
(EODB)
Indonesia di peringkat
ke-73, di
bawah beberapa negara ASEAN. Ada beberapa kriteria yang dinilai dalam penilaian EODB, salah satunya
yaitu pendaftaran properti (Register
Property
).

Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Kementerian yang mengurusi
dalam pendaftaran properti terus melakukan percepatan dalam kemudahan
mendaftarkan setiap asset yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia
baik perseorangan (naturlijk
person
) maupun badan hukum (recht persoon). Beberapa program yang digulirkan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional saat ini yaitu,
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sebagainya. Tujuan dari percepatan
pendaftaran tanah tersebut diharapkan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia
telah terdaftar secara legal dan memiliki sertipikat. Dengan adanya sertipikat,
maka dapat dijamin kepastian hukum nya atas suatu tanah yang dimiliki. Semakin
banyak tanah yang disertipikatkan, maka semakin baik bagi kemakmuran
masyarakat, mendongkrak perekonomian masyarakat dan ada kepastian hukum hak
atas tanah.

Baca Juga :  PANTAS Akan Bangun Sirkulasi Udara Kotim Menjadi Makin Baik

HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

Sering sekali
dalam keseharian kita mendengar tentang hak tanggungan. Hak tanggungan menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah adalah Hak Tanggungan
atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya
disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.

Hak tanggungan
dalam perkembangannya, terdapat transformasi ke era digital yang diluncurkan
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang
dinamakan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El). Transformasi ini membawa kemudahan
bagi penggunanya. Efektivitas dan efisiensi tentunya sebagai kelebihan dari
sistem ini.  

Hak Tanggungan
Elektronik terdapat 3 (tiga) instansi yang berperan aktif, yaitu Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jasa Keuangan atau Perbankkan, dan Pelaksana Badan
Pertanahan Nasional. Hak tanggungan elektronik ini dijalankan secara sistem,
masing-masing dari instansi tersebut melakukan upload data dan sebagainya.
Hasil atau output dari Hak Tanggungan elektronik ini yaitu 1 (satu) lembar
sertipikat hak tanggungan elektronik juga dibubuhi tandatangan secara
elektronik juga. Bentuk elektronik ini yang ditandatangani secara digital
tersebut menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik
(BSrE).

Oleh karena itu, mari manfaatkan
layanan pertanahan secara elektronik untuk kemudahan pengurusan layanan
pertanahan***

(Penulis adalah PNS pada Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah)

Terpopuler

Artikel Terbaru