26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan Bakal Disosialisasikan

PALANGKA RAYA-Masyarakat Kota
Cantik diimbau mengetahui terlebih dahulu syarat pembuatan dokumen kependudukan
seperti seperti Katu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu
Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran anak. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Afendie mengatakan, pihaknya berencana
menyosialisasikan hal ini ke kecamatan bahkan ke kelurahan-kelurahan.

“Kasihan kan bila ada yang
ingin membuat KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran namun syaratnya tidak tahu dan
belum lengkap, sehingga habis waktunya hanya untuk bolak balik melengkapi
berkas tersebut. Maka dari itu, ini perlu disosialisasikan,” ucapnya saat diwawancarai
awak media di ruang kerja wali kota, Selasa (17/3).

Baca Juga :  Sisi Lain Pandemi Covid-19, Momentum Berbenah Layanan Kesehatan

Menurutnya, sosialisasi ini
bertujuan untuk mempermudah, mempercepat dan mengefisiensikan waktu masyarakat
untuk melakukan pengajuan pembuatan empat hal tersebut. Sehingga, masyarakat
bisa menggunakan sisa waktunya untuk kembali beraktivitas.

Selain itu, pihaknya akan
kembali membuka gerai pelayanan seperti yang sudah diterapkan di Palangka Raya
Mall (Palma). Adapun rencana pembukaan gerai tersebut adalah di daerah
Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi.

Selain mempermudah, gerai ini
juga akan mempercepat pelayanan empat hal tersebut. Karena, pelayanan akan terbagi
di beberapa tempat, dan tidak menumpuk di kantor Disdukcapil. “Kalau memang
bisa dipermudah dan dipercepat mengapa tidak? Maka kami akan melakukannya, demi
masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/ami)

Baca Juga :  Di Debat ke-3, Edy Pratowo Ajak Ujang Iskandar Sadar Tupoksi dan Tidak

PALANGKA RAYA-Masyarakat Kota
Cantik diimbau mengetahui terlebih dahulu syarat pembuatan dokumen kependudukan
seperti seperti Katu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu
Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran anak. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Afendie mengatakan, pihaknya berencana
menyosialisasikan hal ini ke kecamatan bahkan ke kelurahan-kelurahan.

“Kasihan kan bila ada yang
ingin membuat KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran namun syaratnya tidak tahu dan
belum lengkap, sehingga habis waktunya hanya untuk bolak balik melengkapi
berkas tersebut. Maka dari itu, ini perlu disosialisasikan,” ucapnya saat diwawancarai
awak media di ruang kerja wali kota, Selasa (17/3).

Baca Juga :  Sisi Lain Pandemi Covid-19, Momentum Berbenah Layanan Kesehatan

Menurutnya, sosialisasi ini
bertujuan untuk mempermudah, mempercepat dan mengefisiensikan waktu masyarakat
untuk melakukan pengajuan pembuatan empat hal tersebut. Sehingga, masyarakat
bisa menggunakan sisa waktunya untuk kembali beraktivitas.

Selain itu, pihaknya akan
kembali membuka gerai pelayanan seperti yang sudah diterapkan di Palangka Raya
Mall (Palma). Adapun rencana pembukaan gerai tersebut adalah di daerah
Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi.

Selain mempermudah, gerai ini
juga akan mempercepat pelayanan empat hal tersebut. Karena, pelayanan akan terbagi
di beberapa tempat, dan tidak menumpuk di kantor Disdukcapil. “Kalau memang
bisa dipermudah dan dipercepat mengapa tidak? Maka kami akan melakukannya, demi
masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/ami)

Baca Juga :  Di Debat ke-3, Edy Pratowo Ajak Ujang Iskandar Sadar Tupoksi dan Tidak

Terpopuler

Artikel Terbaru