SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), HM Taufik Mukri dan H Supriadi (PANTAS), akan mendorong realisasi plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah ini, untuk masyarakat sekitar kebun sehingga bisa lebih sejahtera.
“Kami nanti akan menerapkan Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Ini untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kebun,” ujar Calon Bupati Kotim, HM Taufik Mukri, Senin (16/11).
Menurutnya, dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat harus diketahui kepala daerah yaitu Bupati.
“Permentan berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan, tetapi saat perpanjangan HGU nanti aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan,” ucap Taufik Mukri.
Dia mengatakan, pembangunan kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini masyarakat bisa menuntut kebun-kebun HGU-nya sudah tertanami semua. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau lahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.
“Hal ini akan memudahkan perusahaan membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan, sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. Tetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20 persen dari luar HGU untuk kebun kelapa sawit masyarakat, tentu saja ini lebih bagus lagi,” ungkapnya.
Pasangan PANTAS akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai ketentuan/
Dia juga menegaskan, pasangan PANTAS tidak akan menutup mata dan mendorong hal tersebut guna tercapainya kesejahteraan masyarakat di desa sekitar kebun perusahaan tersebut.
“Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri LHK No 51/2016 Pasal 5 Ayat 1 dan 2 yang menerangkan, perusahaan berkewajiban memberi 20 persen lahan dari luas izin pelepasan kawasan yang dimiliki perusahaan,” tutupnya.