PALANGKA RAYA – Personel gabungan Pos check point
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bundaran Burung Jalan RTA. Milono
kembali melakukan blokade dan penutupan ruas jalan menuju Kota Palangka Raya,
Sabtu malam (16/5/2020).
Hal ini dilakukan sesuai Peraturn wali Kota
Palangka Raya yang tertera di Perwali nomor 07 tahun 2020 yang mengatur
penerapan PSBB di Kota Palangka Raya.  Iptu
Erwin Apriyadi selaku Perwira Penanggung Jawab di lokasi menjelaskan, penutupan
ruas jalan yang dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat jam malam.
Selanjutnya Iptu Erwin juga menegaskan bahwa
pembatasan jam malam dan penutupan jalan dimulai pada pukul 20.00 WIB, dan akan
kembali dibuka pada Pukul 03.30 WIB dini hari.
“Apabila telah
memasuki jam malam, maka tidak ada lagi kendaraan bermotor yang melintas
kecuali kendaraan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali
tersebut,” pungkasnya.