28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Fairid Temukan Izin THM dan Minol Kadaluwarsa

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama dengan Kapolres Palangka
Raya AKBP Timbul RK Siregar, dan unsur forkopimda lainnya menggelar sidak ke sejumlah
tempat hiburan malam (THM) di Kota Cantik, Kamis dini hari (16/5).

Dalam
sidak tersebut, wali kota masih menemukan izin-izin usaha maupun izin minuman
alkohol (Minol) yang masa berlakunya habis alias kedaluwarsa. Sehingga, ia
meminta kepada pelaku usaha THM untuk memperpanjang izin dengan dinas terkait.

“Dari
sidak ini, juga ditemukan izin minol yang sudah mati atau masa berlakunya habis.
Walaupun itu hanya satu hari. Sehingga izinnya harus segera diurus kembali,”
ujarnya.

Wali
kota muda ini pun menegaskan, selama puasa, tidak boleh terjadi peredaran minol
di THM. Sebab, kata dia, secara aturan sudah jelas, sehingga itu harus dipatuhi
dan ditaati oleh pelaku usaha THM.

Baca Juga :  Pagi Ini, Bawaslu Gelar Sidang Sengeketa Pemilu

“Harusnya
tidak boleh. Kalaupun sampai itu terjadi, dan sudah diberikan peringatan
berulang-ulang, maka sanksinya izin usahanya akan kami cabut,” tegas Fairid.

Menurut
Fairid, sidak ini bertujuan untuk mengecek jam buka tutup operasional THM. Yang
mana, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemko Palangka Raya, maka
waktu operasional THM untuk buka yakni di pukul 20:30 WIB dan tutup di pukul
00:30 WIB.

“Sebagian
besar memang sudah menaati aturan jam buka tutup itu. Rata-rata mereka tutup di
pukul 12 malam lewat,” ucapnya.

Selain
itu, dirinya meminta pelaku usaha THM untuk membuat pengumuman jadwal
operasional THM. Ini, tambah dia, agar para pengunjung tahu batasan waktu yang
diperbolehkan.

Baca Juga :  KPU Kota Diharapkan Bisa Lengkapi Anggota PPDP Dengan Alat Pelindung

“Saya
juga meminta agar di depan THM ada ditempel jadwal yang sudah dikeluarkan. Sehingga
dapat dilihat dan ditaati pengunjung,” pungkasnya. (ari/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama dengan Kapolres Palangka
Raya AKBP Timbul RK Siregar, dan unsur forkopimda lainnya menggelar sidak ke sejumlah
tempat hiburan malam (THM) di Kota Cantik, Kamis dini hari (16/5).

Dalam
sidak tersebut, wali kota masih menemukan izin-izin usaha maupun izin minuman
alkohol (Minol) yang masa berlakunya habis alias kedaluwarsa. Sehingga, ia
meminta kepada pelaku usaha THM untuk memperpanjang izin dengan dinas terkait.

“Dari
sidak ini, juga ditemukan izin minol yang sudah mati atau masa berlakunya habis.
Walaupun itu hanya satu hari. Sehingga izinnya harus segera diurus kembali,”
ujarnya.

Wali
kota muda ini pun menegaskan, selama puasa, tidak boleh terjadi peredaran minol
di THM. Sebab, kata dia, secara aturan sudah jelas, sehingga itu harus dipatuhi
dan ditaati oleh pelaku usaha THM.

Baca Juga :  Pagi Ini, Bawaslu Gelar Sidang Sengeketa Pemilu

“Harusnya
tidak boleh. Kalaupun sampai itu terjadi, dan sudah diberikan peringatan
berulang-ulang, maka sanksinya izin usahanya akan kami cabut,” tegas Fairid.

Menurut
Fairid, sidak ini bertujuan untuk mengecek jam buka tutup operasional THM. Yang
mana, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemko Palangka Raya, maka
waktu operasional THM untuk buka yakni di pukul 20:30 WIB dan tutup di pukul
00:30 WIB.

“Sebagian
besar memang sudah menaati aturan jam buka tutup itu. Rata-rata mereka tutup di
pukul 12 malam lewat,” ucapnya.

Selain
itu, dirinya meminta pelaku usaha THM untuk membuat pengumuman jadwal
operasional THM. Ini, tambah dia, agar para pengunjung tahu batasan waktu yang
diperbolehkan.

Baca Juga :  KPU Kota Diharapkan Bisa Lengkapi Anggota PPDP Dengan Alat Pelindung

“Saya
juga meminta agar di depan THM ada ditempel jadwal yang sudah dikeluarkan. Sehingga
dapat dilihat dan ditaati pengunjung,” pungkasnya. (ari/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru