27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

KPU Ikuti Keputusan MK

KOMISIONER Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang mengakomodasi perbaikan dokumen permohonan milik pasangan capres dan
cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di dalam sidang perdana
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
kemarin.

Di
sisi lain, KPU sebenarnya merasa keberatan terkait dokumen perbaikan permohonan
itu. Hasyim menyebut, perundang-undangan dan aturan hukum tidak memungkinkan
dokumen perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.

“Dalam
pandangan kami di KPU gitu. Sebab, hukum acara di Peraturan MK jelas tidak ada
kesempatan untuk perbaikan dalam gugatan Pilpres, tetapi bahwa mahkamah dalam
persidangan mengambil sikap berbeda dari Peraturan MK, ya, kami
mengikuti,” ucap Hasyim kepada awak media, Sabtu (15/6).

Hasyim
menyebut, KPU akan memberikan jawaban atas dokumen hasil perbaikan permohonan.
Sebab, kata dia, KPU tidak ingin mengabaikan keputusan yang dikeluarkan MK.

“Kalau
kemudian dalam persidangan ini perbaikan diakomodir oleh MK, mau tidak mau,
kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap mengabaikan,” terang dia.

MK
membatasi penyerahan dokumen hasil perbaikan permohonan, Selasa (18/6) pukul
09.00 WIB. KPU yakin bisa memberikan jawaban atas dokumen perbaikan permohonan
sebelum batas waktu yang ditentukan MK.

Baca Juga :  Patut Dibanggakan, 3 Tim Mahasiswa UPR Raih Penghargaan Tingkat Nasio

Meski
di sisi lain, Hasyim menyadari, KPU butuh tenaga ekstra menjawab perbaikan
permohonan. Sebab, KPU menyiapkan alat bukti ketika menyampaikan jawabannya.

Sementara itu,Ketua DPR
Bambang Soesatyo mengapresiasi jalannya sidang perdana sengketa Pilpres 2019
berjalan lancar. Menurutnya, apa yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak
atas sidang perdana ternyata tidak terbukti. Sedang berjalan aman, lancar dan
tertib.

“Saya berkeyakinan sampai
sidang berakhir nanti hingga MK ketok palu, akan berjalan dengan aman,” ujarnya,
Sabtu (15/6).

Politikus Partai Golkar ini
juga memberikan apresiasi atas sikap negarawan Prabowo Subianto dan Sandiaga
Uno yang telah memercayakan sangketa pilpres melalui jalur konstitusi tanpa
pengerahan massa, sehingga proses sidang di MK dapat berjalan tanpa tekanan.

“Mari kita berikan kesempatan
kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya,” katanya.

Bamsoet mengatakan,
menghargai MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara.
Karena itu apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak.
Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan
juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem
kesatuan ketatanegaraan.

Baca Juga :  DLH Fokus Pada Penanganan Pengurangan Volume Sampah

Bamsoet juga meminta kepada
aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang
ingin menganggu jalannya sidang di MK.

“Jangan biarkan persatuan dan
kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu,”
katanya.

Pasca putusan MK yang
bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan
oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu. Segala prosedur dan tahapan
dari awal Pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu
muaranya di MK.

Menurut Bamsoet, sudah begitu
lama bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu. Sudah waktunya balut luka ini
dengan legawa mengedepankan rasa persaudaraan.

“Tak perlu lagi kita tambah
luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu
menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang,” pungkasnya. (mg10/jpnn/jp)

 

KOMISIONER Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang mengakomodasi perbaikan dokumen permohonan milik pasangan capres dan
cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di dalam sidang perdana
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
kemarin.

Di
sisi lain, KPU sebenarnya merasa keberatan terkait dokumen perbaikan permohonan
itu. Hasyim menyebut, perundang-undangan dan aturan hukum tidak memungkinkan
dokumen perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.

“Dalam
pandangan kami di KPU gitu. Sebab, hukum acara di Peraturan MK jelas tidak ada
kesempatan untuk perbaikan dalam gugatan Pilpres, tetapi bahwa mahkamah dalam
persidangan mengambil sikap berbeda dari Peraturan MK, ya, kami
mengikuti,” ucap Hasyim kepada awak media, Sabtu (15/6).

Hasyim
menyebut, KPU akan memberikan jawaban atas dokumen hasil perbaikan permohonan.
Sebab, kata dia, KPU tidak ingin mengabaikan keputusan yang dikeluarkan MK.

“Kalau
kemudian dalam persidangan ini perbaikan diakomodir oleh MK, mau tidak mau,
kalau enggak dijawab, nanti KPU dianggap mengabaikan,” terang dia.

MK
membatasi penyerahan dokumen hasil perbaikan permohonan, Selasa (18/6) pukul
09.00 WIB. KPU yakin bisa memberikan jawaban atas dokumen perbaikan permohonan
sebelum batas waktu yang ditentukan MK.

Baca Juga :  Patut Dibanggakan, 3 Tim Mahasiswa UPR Raih Penghargaan Tingkat Nasio

Meski
di sisi lain, Hasyim menyadari, KPU butuh tenaga ekstra menjawab perbaikan
permohonan. Sebab, KPU menyiapkan alat bukti ketika menyampaikan jawabannya.

Sementara itu,Ketua DPR
Bambang Soesatyo mengapresiasi jalannya sidang perdana sengketa Pilpres 2019
berjalan lancar. Menurutnya, apa yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak
atas sidang perdana ternyata tidak terbukti. Sedang berjalan aman, lancar dan
tertib.

“Saya berkeyakinan sampai
sidang berakhir nanti hingga MK ketok palu, akan berjalan dengan aman,” ujarnya,
Sabtu (15/6).

Politikus Partai Golkar ini
juga memberikan apresiasi atas sikap negarawan Prabowo Subianto dan Sandiaga
Uno yang telah memercayakan sangketa pilpres melalui jalur konstitusi tanpa
pengerahan massa, sehingga proses sidang di MK dapat berjalan tanpa tekanan.

“Mari kita berikan kesempatan
kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya,” katanya.

Bamsoet mengatakan,
menghargai MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara.
Karena itu apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak.
Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan
juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem
kesatuan ketatanegaraan.

Baca Juga :  DLH Fokus Pada Penanganan Pengurangan Volume Sampah

Bamsoet juga meminta kepada
aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang
ingin menganggu jalannya sidang di MK.

“Jangan biarkan persatuan dan
kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu,”
katanya.

Pasca putusan MK yang
bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan
oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu. Segala prosedur dan tahapan
dari awal Pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu
muaranya di MK.

Menurut Bamsoet, sudah begitu
lama bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu. Sudah waktunya balut luka ini
dengan legawa mengedepankan rasa persaudaraan.

“Tak perlu lagi kita tambah
luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu
menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang,” pungkasnya. (mg10/jpnn/jp)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru