33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Peringatan Tertulis Disertai Penyitaan KTP

PALANGKA RAYA – Petugas
gabungan masih menemukan masyarakat dan para pedagang yang melanggar peraturan
jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Patroli gabungan Pos
PSBB Bundaran Besar Kota Palangka Raya kembali melakukan penindakan berupa
teguran tertulis hingga penyitaan KTP kepada para pelanggar, Jumat malam
(15/5/2020).

Kanit Dalmas Polresta
Palangka Raya Ipda Ketut Warsa yang memimpin langsung jalannya kegiatan patroli
bersama personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Petugas Kesehatan
dengan menyusuri Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, Jalan Beliang, Jalan Sangga
Buana, JalanKinibalu dan Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.

“Ya benar kita
telah melakukan penindakan berupa peringatan tertulis disertai penyitaan KTP
yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap pemilik toko serta
penjual makanan yang telah melanggar peraturan jam malam selama masa PSBB Kota
Palangka Raya,” beber Ketut.

Baca Juga :  Ratas Covid-19, Palangka Raya Diarahkan Terapkan PSBB Lagi

Selanjutnya para
pelanggar diberikan blangko sebagai bukti atas penyitaan KTP miliknya untuk
selanjutnya diurus ke Kantor Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota
Palangka Raya.

Kepada para pelanggar Ipda ketut mengingatkan,
agar tidak lagi melanggar aturan jam malam PSBB, karena apabila ditemukan lagi
maka akan diberikan peringatan kedua sekaligus larangan buka selama masa PSBB,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No 7 Tahun 2020
tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Petugas
gabungan masih menemukan masyarakat dan para pedagang yang melanggar peraturan
jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Patroli gabungan Pos
PSBB Bundaran Besar Kota Palangka Raya kembali melakukan penindakan berupa
teguran tertulis hingga penyitaan KTP kepada para pelanggar, Jumat malam
(15/5/2020).

Kanit Dalmas Polresta
Palangka Raya Ipda Ketut Warsa yang memimpin langsung jalannya kegiatan patroli
bersama personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Petugas Kesehatan
dengan menyusuri Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, Jalan Beliang, Jalan Sangga
Buana, JalanKinibalu dan Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.

“Ya benar kita
telah melakukan penindakan berupa peringatan tertulis disertai penyitaan KTP
yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap pemilik toko serta
penjual makanan yang telah melanggar peraturan jam malam selama masa PSBB Kota
Palangka Raya,” beber Ketut.

Baca Juga :  Ratas Covid-19, Palangka Raya Diarahkan Terapkan PSBB Lagi

Selanjutnya para
pelanggar diberikan blangko sebagai bukti atas penyitaan KTP miliknya untuk
selanjutnya diurus ke Kantor Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota
Palangka Raya.

Kepada para pelanggar Ipda ketut mengingatkan,
agar tidak lagi melanggar aturan jam malam PSBB, karena apabila ditemukan lagi
maka akan diberikan peringatan kedua sekaligus larangan buka selama masa PSBB,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No 7 Tahun 2020
tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru