32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

KI Kalteng: Transparansi Untuk Hindari Prasangka Antarpihak

PALANGKA RAYA–Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng), menyarankan, agar tidak ada praduga yang berkembang liar di
masyarakat terkait anggaran penanggulangan Covid-19, maka satu-satunya jalan
adalah melakukan transparansi oleh pihak-pihak terkait.

Komisioner KI Kalteng, M Roziqin
kepada Palangka Ekspres (Group kaltenngpos.co) mengatakan, transparansi
penggunaan anggaran penanggulangan covid-19 lebih baik dilakukan secara
terbuka, karena hal itu merupakan bagian “hak untuk tahu” masyarakat
atas akses informasi publik.

“Termasuk penyaluran bansos. Baik
alokasinya, kuota, dan data penerima, dibuka saja dan semudah mungkin.
Informasi tersebut adalah hak publik untuk tahu,” ucapnya.

Ia pun menuturkan, poinnya bukan
persoalan besar tidaknya, seperti telah menjadi perdebatan hangat selama
ini.  Tetapi menirut dia, berapa pun
besaran anggaran yang digunakan pemerintah dalam menanggulangi covid ini tidak
menjadi masalah sepanjang ada penjelasan dan memenuhi rasionalitas. Maka
kuncinya adalah keterbukaan, agar publik pun bisa ikut menilai.

“Kalau untuk hal-hal yang logis
tidak menjadi masalah. Keterbukaan tadi, sehingga tidak ada prasangka-prasangka
antarpihak,” ujarnya.

Terkait panitia khusus (Pansus)
yang dibentuk DPRD Kalteng, dia menilai hal itu biasa saja namun ia tidak ingin
masuk pada wilayah nama “tim” yang dibentuk dewan, tetapi lebih pada
fungsinya dibentuk.

Baca Juga :  Infrastruktur Sudah Meningkat, Perhatikan Perekonomian Rakyat

Pasalnya, sebagai wakil rakyat,
mereka adalah memegang mandat pendelegasian ketika ada gelombang rakyat yang
menuntut memiliki hak untuk tahu, maka Anggota Dewan adalah representasi
keterwalilan rakyat untuk mewakili “hak untuk tahu” tadi.

Seperti diketahui, pembentukan
Pansus Pengawasan Anggaran Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan
Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah oleh DPRD Provinsi Kalteng, menuai pro dan
kontra. Sejumlah kalangan menilai pansus tersebut, terkesan menghambat
eksekutif dalam berupaya mencegah penyebaran virus corona. Sedangkan di pihak
DPRD, Pansus adalah bagian tugas untuk lakukan fungsi pengawasan.

Sehingga, menanggapi tudingan
miring itu, Ketua Pansus Yohannes Freddy Ering menegaskan tujuan Pansus murni
untuk mengawal kebijakan dan kinerja pemerintah daerah pada saat situasi pandemi
covid-19 tepat sasaran dan nol penyimpamgan. Kedua, memberikan rekomendasi
kepada pemerintah dalam rangka kebijakan pelaksanaan pengelolaan anggaran hasil
realokasi dan rasionalisasi APBD Kalteng.

“Lewat pansus ini publik ingin
tahu apa rencana program yang akan dilaksanakan oleh tim gugus tugas,” ucapnya,
Senin (4/5) lalu.

Baca Juga :  Penutupan Lokalisasi Palangka Raya Usai Lebaran

Freddy Ering memastikan,
pembentukan Pansus ini tidak ada niat atau tujuan untuk mencari-cari kesalahan.
Namun lebih kepada keterbukaan informasi. Terutama terkait anggaran yang dinilai
sangat besar jumlah. Yakni Rp 689 Miliar.

“Kita ingin tahu, anggaran
ratusan miliar tersebut digunakan untuk apa-apa saja. Hanya keterbukaan yang
kita ingin,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, anggota
dewan adalah keterwakilan dari masyarakat. Sudah barang tentu, memiliki
fungsi-fungsi yang diatur dalam undang-undang.

“Kita ini wakil rakyat. Rakyat
mempercayakan amanahnya kepada kita. Baik itu fungsi pengawasan, legislasi dan
budgeting. Marwah DPRD harus  tetap
terjaga dengan melaksanakan fungsinya tadi,” terang Freddy Ering.

Ia membeberkan, demi menjaga
marwah tadi. Pansus yang telah dibentuk tersebut pun tidak tersedia anggaran
dinas. Namun pihaknya tetap menjalankan fungsi dengan anggaran nol.

“Anggaran untuk reses pun
kami tidak tersedia. Akibat  terpangkas.
Kita tetap terima hal tersebut. Dan bukan karena anggaran dipangkas lalu kita
bentuk pansus,” tegasnya.

PALANGKA RAYA–Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng), menyarankan, agar tidak ada praduga yang berkembang liar di
masyarakat terkait anggaran penanggulangan Covid-19, maka satu-satunya jalan
adalah melakukan transparansi oleh pihak-pihak terkait.

Komisioner KI Kalteng, M Roziqin
kepada Palangka Ekspres (Group kaltenngpos.co) mengatakan, transparansi
penggunaan anggaran penanggulangan covid-19 lebih baik dilakukan secara
terbuka, karena hal itu merupakan bagian “hak untuk tahu” masyarakat
atas akses informasi publik.

“Termasuk penyaluran bansos. Baik
alokasinya, kuota, dan data penerima, dibuka saja dan semudah mungkin.
Informasi tersebut adalah hak publik untuk tahu,” ucapnya.

Ia pun menuturkan, poinnya bukan
persoalan besar tidaknya, seperti telah menjadi perdebatan hangat selama
ini.  Tetapi menirut dia, berapa pun
besaran anggaran yang digunakan pemerintah dalam menanggulangi covid ini tidak
menjadi masalah sepanjang ada penjelasan dan memenuhi rasionalitas. Maka
kuncinya adalah keterbukaan, agar publik pun bisa ikut menilai.

“Kalau untuk hal-hal yang logis
tidak menjadi masalah. Keterbukaan tadi, sehingga tidak ada prasangka-prasangka
antarpihak,” ujarnya.

Terkait panitia khusus (Pansus)
yang dibentuk DPRD Kalteng, dia menilai hal itu biasa saja namun ia tidak ingin
masuk pada wilayah nama “tim” yang dibentuk dewan, tetapi lebih pada
fungsinya dibentuk.

Baca Juga :  Infrastruktur Sudah Meningkat, Perhatikan Perekonomian Rakyat

Pasalnya, sebagai wakil rakyat,
mereka adalah memegang mandat pendelegasian ketika ada gelombang rakyat yang
menuntut memiliki hak untuk tahu, maka Anggota Dewan adalah representasi
keterwalilan rakyat untuk mewakili “hak untuk tahu” tadi.

Seperti diketahui, pembentukan
Pansus Pengawasan Anggaran Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan
Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah oleh DPRD Provinsi Kalteng, menuai pro dan
kontra. Sejumlah kalangan menilai pansus tersebut, terkesan menghambat
eksekutif dalam berupaya mencegah penyebaran virus corona. Sedangkan di pihak
DPRD, Pansus adalah bagian tugas untuk lakukan fungsi pengawasan.

Sehingga, menanggapi tudingan
miring itu, Ketua Pansus Yohannes Freddy Ering menegaskan tujuan Pansus murni
untuk mengawal kebijakan dan kinerja pemerintah daerah pada saat situasi pandemi
covid-19 tepat sasaran dan nol penyimpamgan. Kedua, memberikan rekomendasi
kepada pemerintah dalam rangka kebijakan pelaksanaan pengelolaan anggaran hasil
realokasi dan rasionalisasi APBD Kalteng.

“Lewat pansus ini publik ingin
tahu apa rencana program yang akan dilaksanakan oleh tim gugus tugas,” ucapnya,
Senin (4/5) lalu.

Baca Juga :  Penutupan Lokalisasi Palangka Raya Usai Lebaran

Freddy Ering memastikan,
pembentukan Pansus ini tidak ada niat atau tujuan untuk mencari-cari kesalahan.
Namun lebih kepada keterbukaan informasi. Terutama terkait anggaran yang dinilai
sangat besar jumlah. Yakni Rp 689 Miliar.

“Kita ingin tahu, anggaran
ratusan miliar tersebut digunakan untuk apa-apa saja. Hanya keterbukaan yang
kita ingin,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, anggota
dewan adalah keterwakilan dari masyarakat. Sudah barang tentu, memiliki
fungsi-fungsi yang diatur dalam undang-undang.

“Kita ini wakil rakyat. Rakyat
mempercayakan amanahnya kepada kita. Baik itu fungsi pengawasan, legislasi dan
budgeting. Marwah DPRD harus  tetap
terjaga dengan melaksanakan fungsinya tadi,” terang Freddy Ering.

Ia membeberkan, demi menjaga
marwah tadi. Pansus yang telah dibentuk tersebut pun tidak tersedia anggaran
dinas. Namun pihaknya tetap menjalankan fungsi dengan anggaran nol.

“Anggaran untuk reses pun
kami tidak tersedia. Akibat  terpangkas.
Kita tetap terima hal tersebut. Dan bukan karena anggaran dipangkas lalu kita
bentuk pansus,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru