26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pilkada di 65 Daerah Potensi Berlanjut ke MK, Termasuk Kalteng

PROKALTENG.CO – Proses rekapitulasi suara pilkada serentak 2020
masih berlangsung. Namun, sejumlah pasangan calon (paslon) yang tertinggal
dalam rekapitulasi sementara diprediksi mulai menyiapkan upaya gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya paslon yang memiliki selisih kekalahan
tipis.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi
(KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, merujuk pengalaman di
pilkada sebelumnya, tahapan perselisihan di MK tak pernah sepi peminat. Mereka
yang menolak hasil rekapitulasi KPU akan memanfaatkan jalur sengketa sebagai
harapan baru.

Dari hasil kajian KoDe Inisiatif,
setidaknya ada 65 daerah atau paslon yang potensial membawa perkara ke MK. Baik
di level pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati/wali kota. ”Di
pilgub, dari sembilan provinsi, ada tiga daerah yang potensial ke MK,” ujarnya
dalam webinar kemarin (14/12).

Tiga daerah tersebut adalah
Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Ihsan menjelaskan, tipisnya
jarak perolehan suara antara paslon yang unggul dan paslon yang kalah menjadi
faktor utama. ”Paling sedikit itu pilgub Kalsel, selisih hanya 6.066 suara
(0,40 persen). Sangat kecil untuk ukuran pilgub,” imbuhnya.

Baca Juga :  SELAMAT ! Herson B. Aden Dipercaya Menjadi Wakil Ketua ASKOMPSI

Sama halnya dengan Jambi yang berselisih
7.409 suara (0,50 persen) dan Kalteng 19.818 suara (2,4 persen). Meski
demikian, sebut Ihsan, kans bagi paslon di enam pilgub lainnya untuk mengajukan
sengketa juga tidak tertutup.

Di level kabupaten/kota, KoDe
Inisiatif memprediksi ada 62 daerah yang berpotensi mengajukan sengketa.
Terdiri atas 53 pemilihan bupati dan 9 pemilihan wali kota. Di antaranya Kota
Medan, Kota Bontang, Kota Tangerang Selatan, Gunungkidul, Mamuju, dan Karo.

Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menambahkan, selain daerah dengan selisih
suara tipis, yang berpotensi mengajukan gugatan adalah daerah dengan kasus
pelanggaran yang banyak. Paslon yang kalah cenderung akan mempersoalkan setiap
pelanggaran yang terjadi. ”(Pelanggaran pilkada, Red) itu bisa jadi salah satu
cara yang digunakan yang kalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Edy Berhasil Menjabarkan Program Kerja dan Menjawab Persoalan yang Ter

Terkait persiapan Bawaslu, Afif
(sapaan Mochammad Afifuddin) menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta pengawas
lapangan mengamankan semua bukti peristiwa hingga dokumen yang dibutuhkan. Dalam
sidang, Bawaslu lebih banyak dimintai keterangan sebagai pihak terkait.

Komisioner KPU RI Evi Novida
Ginting Manik menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada paslon yang
mengajukan gugatan ke MK. Saat ini KPU di berbagai daerah sudah diminta menyiapkan
semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan ketika persidangan. ”Kami akan
mempertanggungjawabkan hasilnya,” ucap dia.

Evi menambahkan, dengan adanya
sistem informasi rekapitulasi (sirekap), paslon atau siapa pun sudah dapat
melihat hasil penghitungan suara di setiap TPS. Bahkan, kelak sirekap bisa dijadikan
sumber data. 

PROKALTENG.CO – Proses rekapitulasi suara pilkada serentak 2020
masih berlangsung. Namun, sejumlah pasangan calon (paslon) yang tertinggal
dalam rekapitulasi sementara diprediksi mulai menyiapkan upaya gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya paslon yang memiliki selisih kekalahan
tipis.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi
(KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, merujuk pengalaman di
pilkada sebelumnya, tahapan perselisihan di MK tak pernah sepi peminat. Mereka
yang menolak hasil rekapitulasi KPU akan memanfaatkan jalur sengketa sebagai
harapan baru.

Dari hasil kajian KoDe Inisiatif,
setidaknya ada 65 daerah atau paslon yang potensial membawa perkara ke MK. Baik
di level pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati/wali kota. ”Di
pilgub, dari sembilan provinsi, ada tiga daerah yang potensial ke MK,” ujarnya
dalam webinar kemarin (14/12).

Tiga daerah tersebut adalah
Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Ihsan menjelaskan, tipisnya
jarak perolehan suara antara paslon yang unggul dan paslon yang kalah menjadi
faktor utama. ”Paling sedikit itu pilgub Kalsel, selisih hanya 6.066 suara
(0,40 persen). Sangat kecil untuk ukuran pilgub,” imbuhnya.

Baca Juga :  SELAMAT ! Herson B. Aden Dipercaya Menjadi Wakil Ketua ASKOMPSI

Sama halnya dengan Jambi yang berselisih
7.409 suara (0,50 persen) dan Kalteng 19.818 suara (2,4 persen). Meski
demikian, sebut Ihsan, kans bagi paslon di enam pilgub lainnya untuk mengajukan
sengketa juga tidak tertutup.

Di level kabupaten/kota, KoDe
Inisiatif memprediksi ada 62 daerah yang berpotensi mengajukan sengketa.
Terdiri atas 53 pemilihan bupati dan 9 pemilihan wali kota. Di antaranya Kota
Medan, Kota Bontang, Kota Tangerang Selatan, Gunungkidul, Mamuju, dan Karo.

Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menambahkan, selain daerah dengan selisih
suara tipis, yang berpotensi mengajukan gugatan adalah daerah dengan kasus
pelanggaran yang banyak. Paslon yang kalah cenderung akan mempersoalkan setiap
pelanggaran yang terjadi. ”(Pelanggaran pilkada, Red) itu bisa jadi salah satu
cara yang digunakan yang kalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Edy Berhasil Menjabarkan Program Kerja dan Menjawab Persoalan yang Ter

Terkait persiapan Bawaslu, Afif
(sapaan Mochammad Afifuddin) menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta pengawas
lapangan mengamankan semua bukti peristiwa hingga dokumen yang dibutuhkan. Dalam
sidang, Bawaslu lebih banyak dimintai keterangan sebagai pihak terkait.

Komisioner KPU RI Evi Novida
Ginting Manik menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada paslon yang
mengajukan gugatan ke MK. Saat ini KPU di berbagai daerah sudah diminta menyiapkan
semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan ketika persidangan. ”Kami akan
mempertanggungjawabkan hasilnya,” ucap dia.

Evi menambahkan, dengan adanya
sistem informasi rekapitulasi (sirekap), paslon atau siapa pun sudah dapat
melihat hasil penghitungan suara di setiap TPS. Bahkan, kelak sirekap bisa dijadikan
sumber data. 

Terpopuler

Artikel Terbaru