PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya adakan giat pendataan dan berikan surat pernyataan kepada juru parkir liar di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di pasar malam dekat
bundaran burung, Kamis malam (14/11)
Ramainya masyarakat yang
berkunjung di pasar malam, membuat jukir
liar yang berada ditempat semakin leluasa mengatur tempat parkir di tepi jalan
tanpa izin dan kontrak dari Dinhub Kota Palangka Raya.
Beberapa jukir terlihat diciduk
oleh petugas Dishub yang dibantu dengan Satpol PP dan kepolisian.
Sekitar sepuluh orang juru parkir
terjaring dalam razia kali ini, seluruhnya dilakukan pendataan dan menulis
surat pernyataan.
Selain itu, Dinas Kota memberi
larangan untuk memungut dan mengatur parkir secara liar sebelum ada surat
penetapan untuk mengolah tempat parkir ditepi jalan umum.
“Jukir yang terjaring kami
sosialisasi untuk bersedia memakai kelengkapan parkir baik rompi ataupun kartu
tanda anggota parkir. Serta memberikan karcis retribusi parkir kepada pengguna
jasa parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangla Raya Eldy.
Para jukir yang selesai
memberikan surat pernyataan diloloskan kembali dengan syarat mematuhi peraturan
yang ada.
Razia ini juga bertujuan
menertibkan juru parkir liar agar dapat mengurus surat kontrak parkir dengan
pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. (ard/nto)