30.7 C
Jakarta
Friday, May 2, 2025

Setop di Traffic Light di Palangka Raya, Kini Pengendara Wajib Jaga Ja

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka
Raya melakukan inovasi penerapan physical
distancing
saat berlalu lintas di jalan raya. Penerapan physical distancing dilakukan dengan
pembuatan titik henti per pengendara pada rambu lalu lintas traffic light.

Physical distancing antarpengendara sepeda motor itu mulai
diterapkan di traffic light di Jalan Tjilik Riwut Km1, Kota Palangka Raya.

Titik henti tersebut dibuat layaknya seperti slot titik start pada sirkuit
pacuan balap motor yang diatur dengan jarak sedemikian rupa antarpengendara.

“Dengan adanya marka ini, semoga
dapat meminimalkan resiko penularan Virus Corona saat berlalu lintas, dan
tentunya akan lebih maksimal apabila para pengendara mematuhi protokol
kesehatan lainnya, seperti wajib menggunakan masker,” kata Kasatlantas Polresta
Palangka Raya, AKP Anang Hardiyanto, di sela pembuatan titik henti, Rabu
(15/7/2020) sore.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Ingin Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Kalteng Lebih BERKA

Selain hal tersebut, petugas yang
tengah mensosialisasikan marka baru tersebut juga mengimbau para pengendara
untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada umumnya, demi menjaga
keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Ini merupakan suatu bentuk Adaptasi
Kebiasaan Baru (ABK) dalam hal berlalu lintas, saya mengimbau agar seluruh
masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menyesuaikan diri dan mematuhinya,” tegas
Anang.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka
Raya melakukan inovasi penerapan physical
distancing
saat berlalu lintas di jalan raya. Penerapan physical distancing dilakukan dengan
pembuatan titik henti per pengendara pada rambu lalu lintas traffic light.

Physical distancing antarpengendara sepeda motor itu mulai
diterapkan di traffic light di Jalan Tjilik Riwut Km1, Kota Palangka Raya.

Titik henti tersebut dibuat layaknya seperti slot titik start pada sirkuit
pacuan balap motor yang diatur dengan jarak sedemikian rupa antarpengendara.

“Dengan adanya marka ini, semoga
dapat meminimalkan resiko penularan Virus Corona saat berlalu lintas, dan
tentunya akan lebih maksimal apabila para pengendara mematuhi protokol
kesehatan lainnya, seperti wajib menggunakan masker,” kata Kasatlantas Polresta
Palangka Raya, AKP Anang Hardiyanto, di sela pembuatan titik henti, Rabu
(15/7/2020) sore.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Ingin Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Kalteng Lebih BERKA

Selain hal tersebut, petugas yang
tengah mensosialisasikan marka baru tersebut juga mengimbau para pengendara
untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada umumnya, demi menjaga
keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Ini merupakan suatu bentuk Adaptasi
Kebiasaan Baru (ABK) dalam hal berlalu lintas, saya mengimbau agar seluruh
masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menyesuaikan diri dan mematuhinya,” tegas
Anang.

Terpopuler

Artikel Terbaru