26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Penyebaran Virus Corona Bisa Diminimalisir Apabila Masyarakatnya Ikuti

PALANGKA RAYA – Dalam memutus mata rantai penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Palangka Raya, Pemko sudah mengupayakan
semaksimal mungkin, agar Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa
diminimalisir.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Wali
Kota Palangka Raya telah membuat peraturan yang diberlakukan untuk PSBB selama
14 hari terhitung dari hari Senin (11/5/2020).

Salah satu Perwali yang dikeluarkan yakni pemberlakuan jam
malam serta konsekuensi putar balik paksa,  bagi masyarakat yang melanggar aturan di pos
jaga di perbatasan atau pintu masuk Kota Palangka Raya.

Blokade jalan akan diterapkan saat jam 20.00 WIB hingga
03.30 WIB.Sedangkan putar balik paksa akan diterapkan pada pengguna jalan yang
melintas dengan kapasitas penumpang yang tidak sesuai menurut aturan Perwali
serta tak pakai masker.

Baca Juga :  Pameran Foto Warna Warni Parlemen 2020

Ketua Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya Alman P.
Pakpahan menyampaikan,  hal ini dilakukan
oleh Pemerintah semata-mata untuk kepentingan bersama agar terhindar dari
bahaya pandemi Covid-19 yang penyebarannya begitu cepat.

Oleh karena itu, masyarakat diminta turut andil dalam
pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 dengan mengikuti anjuran Pemerintah.

“Bila anda mendengar kabar angka penyebaran dan kasus
Covid-19 sudah menurun. Itu karena anda mengikuti aturan dan anjuran
Pemerintah,” tegas Alman, Jumat (15/5).

Dengan demikian, Alman berharap massa pandemi Covid-19 ini akan
segera berakhir. Dan keadaan di Kota Cantik Palanga Raya kembali pulih seperti
biasanya.

PALANGKA RAYA – Dalam memutus mata rantai penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Palangka Raya, Pemko sudah mengupayakan
semaksimal mungkin, agar Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa
diminimalisir.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Wali
Kota Palangka Raya telah membuat peraturan yang diberlakukan untuk PSBB selama
14 hari terhitung dari hari Senin (11/5/2020).

Salah satu Perwali yang dikeluarkan yakni pemberlakuan jam
malam serta konsekuensi putar balik paksa,  bagi masyarakat yang melanggar aturan di pos
jaga di perbatasan atau pintu masuk Kota Palangka Raya.

Blokade jalan akan diterapkan saat jam 20.00 WIB hingga
03.30 WIB.Sedangkan putar balik paksa akan diterapkan pada pengguna jalan yang
melintas dengan kapasitas penumpang yang tidak sesuai menurut aturan Perwali
serta tak pakai masker.

Baca Juga :  Pameran Foto Warna Warni Parlemen 2020

Ketua Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya Alman P.
Pakpahan menyampaikan,  hal ini dilakukan
oleh Pemerintah semata-mata untuk kepentingan bersama agar terhindar dari
bahaya pandemi Covid-19 yang penyebarannya begitu cepat.

Oleh karena itu, masyarakat diminta turut andil dalam
pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 dengan mengikuti anjuran Pemerintah.

“Bila anda mendengar kabar angka penyebaran dan kasus
Covid-19 sudah menurun. Itu karena anda mengikuti aturan dan anjuran
Pemerintah,” tegas Alman, Jumat (15/5).

Dengan demikian, Alman berharap massa pandemi Covid-19 ini akan
segera berakhir. Dan keadaan di Kota Cantik Palanga Raya kembali pulih seperti
biasanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru