25.7 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Melanggar Ketentuan Jam Malam, Puluhan Kendaran Putar Balik

PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 melakukan penjagaan jam malam di Pos PSBB lintas batas (libas) yang
berada di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

Saat itu Petugas meminta puluhan kendaraan
bermotor yang melintas untuk keluar maupun yang akan memasuki Kota Palangka
Raya agar memutar balik karena telah melanggar ketentuan PSBB terkait Jam
Malam, Jum’at (15/05/2020).

Ketua Tim Stop Covid-19 Alman P. Pakpahan
menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya menekan penyebaran
Covid-19 sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 7 Tahun 2020, mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)
di Wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemuda Diharap Berikan Ide Terbaik

Dirinya menambahkan bahwa pelaksanaan
kegiatan pembatasan kendaraan yang melintas dilakukan secara selektif, karena
ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk melintas
diantaranya ambulans, angkutan logistik, bahan bakar, pemadam, petugas patroli,
petugas Hankam, kendaraan pengangkut jenazah, orang sakit, darurat persalinan.

“Dari pelaksanaan kegiatan, kendaraan
yang melanggar ketentuan PSBB dan kita minta untuk memutar balik. Ada 61 unit
mobil jenis truck, 30 unit minibus angkutan penumpang, 7 unit pikap dan 16 unit
sepeda motor,” beber Alman.

Sedangkan untuk
kendaraan yang boleh melintas tetap dilakukan sesuai protokol Kesehatan
covid-19 yakni dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh tim Kesehatan yang
bertugas di Pos PSBB perbatasan Kecamatan Sabangau.

Baca Juga :  Jukung Hias Dinas PUPR Kalteng Juara

PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 melakukan penjagaan jam malam di Pos PSBB lintas batas (libas) yang
berada di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

Saat itu Petugas meminta puluhan kendaraan
bermotor yang melintas untuk keluar maupun yang akan memasuki Kota Palangka
Raya agar memutar balik karena telah melanggar ketentuan PSBB terkait Jam
Malam, Jum’at (15/05/2020).

Ketua Tim Stop Covid-19 Alman P. Pakpahan
menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya menekan penyebaran
Covid-19 sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 7 Tahun 2020, mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB)
di Wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemuda Diharap Berikan Ide Terbaik

Dirinya menambahkan bahwa pelaksanaan
kegiatan pembatasan kendaraan yang melintas dilakukan secara selektif, karena
ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk melintas
diantaranya ambulans, angkutan logistik, bahan bakar, pemadam, petugas patroli,
petugas Hankam, kendaraan pengangkut jenazah, orang sakit, darurat persalinan.

“Dari pelaksanaan kegiatan, kendaraan
yang melanggar ketentuan PSBB dan kita minta untuk memutar balik. Ada 61 unit
mobil jenis truck, 30 unit minibus angkutan penumpang, 7 unit pikap dan 16 unit
sepeda motor,” beber Alman.

Sedangkan untuk
kendaraan yang boleh melintas tetap dilakukan sesuai protokol Kesehatan
covid-19 yakni dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh tim Kesehatan yang
bertugas di Pos PSBB perbatasan Kecamatan Sabangau.

Baca Juga :  Jukung Hias Dinas PUPR Kalteng Juara
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru