27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kondisi Pandemi dan Kekosongan Blanko, Perekaman e-KTP Dihentikan Seme

KUALA KAPUAS –Untuk mengantisipasi dan memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona) Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menghentikan sementara aktivitas perekaman
e-KTP.  Langkah ini dilakukan demi
mendukung Pemerintah Daerah dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Sementara untuk diketahui dalam hal pengurusan
KTP dan KK yang tidak begitu urgen, masyarakat diminta untuk menunda terlebih
dahulu hingga kondisi pandemi kondusif. 
Akan tetapi, layanan lainnya masih dapat dilakukan, seperti halnya
dengan layanan pada pendaftaran online nonrekam.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai mengungkapkan,
pembatasan tersebut untuk sementara diberlakukan. Hal tersebut mengingat
sebagai langkah  mengantisipasi dan
memutus mata rantai penyebaran pandemic Covid-19.

Baca Juga :  PAD Melonjak Tajam, Izin Tumpang Tindih Dirapikan

“Keputusan ini, kami lakukan sesuai dengan
surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) maupun surat edaran Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat
memahami ini dengan bijak,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa kebijakan ini,
selain karena kondisi pandemi, juga disebabkan oleh kekosongan blanko. 

“Ini mempunyai tujuan
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui aktivitas keramaian,”
tambahnya. 

KUALA KAPUAS –Untuk mengantisipasi dan memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona) Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menghentikan sementara aktivitas perekaman
e-KTP.  Langkah ini dilakukan demi
mendukung Pemerintah Daerah dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Sementara untuk diketahui dalam hal pengurusan
KTP dan KK yang tidak begitu urgen, masyarakat diminta untuk menunda terlebih
dahulu hingga kondisi pandemi kondusif. 
Akan tetapi, layanan lainnya masih dapat dilakukan, seperti halnya
dengan layanan pada pendaftaran online nonrekam.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai mengungkapkan,
pembatasan tersebut untuk sementara diberlakukan. Hal tersebut mengingat
sebagai langkah  mengantisipasi dan
memutus mata rantai penyebaran pandemic Covid-19.

Baca Juga :  PAD Melonjak Tajam, Izin Tumpang Tindih Dirapikan

“Keputusan ini, kami lakukan sesuai dengan
surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) maupun surat edaran Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat
memahami ini dengan bijak,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa kebijakan ini,
selain karena kondisi pandemi, juga disebabkan oleh kekosongan blanko. 

“Ini mempunyai tujuan
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui aktivitas keramaian,”
tambahnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru