31 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Asyik Berkerumun Tanpa Mengenakan Masker, Dihukum Pus-up dan Buat Sura

KUALA KAPUAS – Selama pandemi Covid-19 saat
ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas
tampaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan pemerintah.

Terbukti, pada giat patroli yang dilakukan
beberapa waktu lalu,  petugas menemukan
warga yang asyik berkerumun tanpa mengenakan masker, harus berurusan dengan
anggota SatPol PP dan Damkar.

Bagi yang membandel dan terbukti  tidak menaati aturan physical
distancing dan wajib pakai masker, langsung dihukum
dengan push-up dan menandatangani surat pernyataan.

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan, tindakan yang
dilakukan  itu untuk memberikan efek
jera.

“Kami hanya memberikan tindakan
berupa Push Up dan mereka kami foto/video dengan mengisi surat
pernyataan yang kami uploud ke media sosial,”ujarnya.

Baca Juga :  Komisi IVdan Disdik Bahas Pembangunan Laboratorium

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan rutin
melakukan patroli pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat  untuk bersama- sama mengantipasi penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Kapuas ini.

“Bagi masyarakat yang ke luar rumah tanpa
memiliki kepentingan mendesak, harus segera pulang. Apabila terpaksa juga harus
ke luar rumah karena urusan mendesak, harus memakai masker,” jelas Teguh.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan sanksi akan
diberikan lebih tegas bagi masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah.

“Setelah tim sosialisasi satgas Covid-19
melaksanakan tugas, ke depan kami akan bertindak memberikan sanksi yang lebih
tegas. Ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bonapasogit Bantu Sembako Kepada Posko dan Warga Kurang Mampu

Sementara ini SatPol PP dan Damkar hanya
memberi edukasi disertai tindakan ringan dan mengamankan kartu identitas warga
yang melanggar.

“Mengunakan masker
sangat penting untuk melindung diri, dan kami akan menertibkan masarakat yang
tidak mengunakan masker serta membubarkan kerumunan masyarakat yang masih
nongkrong di luar rumah,”tegas
  Syahripin
seraya berharap masyarakat bisa lebih menanamkan kesadaran
pentingnya physical distancing.

KUALA KAPUAS – Selama pandemi Covid-19 saat
ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas
tampaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan pemerintah.

Terbukti, pada giat patroli yang dilakukan
beberapa waktu lalu,  petugas menemukan
warga yang asyik berkerumun tanpa mengenakan masker, harus berurusan dengan
anggota SatPol PP dan Damkar.

Bagi yang membandel dan terbukti  tidak menaati aturan physical
distancing dan wajib pakai masker, langsung dihukum
dengan push-up dan menandatangani surat pernyataan.

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan, tindakan yang
dilakukan  itu untuk memberikan efek
jera.

“Kami hanya memberikan tindakan
berupa Push Up dan mereka kami foto/video dengan mengisi surat
pernyataan yang kami uploud ke media sosial,”ujarnya.

Baca Juga :  Komisi IVdan Disdik Bahas Pembangunan Laboratorium

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan rutin
melakukan patroli pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat  untuk bersama- sama mengantipasi penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Kapuas ini.

“Bagi masyarakat yang ke luar rumah tanpa
memiliki kepentingan mendesak, harus segera pulang. Apabila terpaksa juga harus
ke luar rumah karena urusan mendesak, harus memakai masker,” jelas Teguh.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan sanksi akan
diberikan lebih tegas bagi masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah.

“Setelah tim sosialisasi satgas Covid-19
melaksanakan tugas, ke depan kami akan bertindak memberikan sanksi yang lebih
tegas. Ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bonapasogit Bantu Sembako Kepada Posko dan Warga Kurang Mampu

Sementara ini SatPol PP dan Damkar hanya
memberi edukasi disertai tindakan ringan dan mengamankan kartu identitas warga
yang melanggar.

“Mengunakan masker
sangat penting untuk melindung diri, dan kami akan menertibkan masarakat yang
tidak mengunakan masker serta membubarkan kerumunan masyarakat yang masih
nongkrong di luar rumah,”tegas
  Syahripin
seraya berharap masyarakat bisa lebih menanamkan kesadaran
pentingnya physical distancing.

Terpopuler

Artikel Terbaru