26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini Perwali Resmi Diberlakukan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat,
menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi di Kota
Palangka Raya.

Sosialisasi Perwali kepada masyarakat juga telah
dilaksanakan bahkan, hari ini Perwali nomor 26 tersebut resmi diberlakukan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah
menyampaikan, dengan keluarnya Perwali nomor 26 tahun 2020 tersebut, maka
penanganan Covid-19 tidak akan sukses tanpa ada kesadaran masyarakat menerapkan
protokol kesehatan.

Wali Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah saat
melepas personel yang melakukan patroli penegakan perwali di Halaman Kantor
Wali Kota Palangka Raya, Senin (14/9). (FOTO
: EDY/KALTENGPOS.CO)

Baca Juga :  9 Anak Pulpis Wakili Kalteng Ikuti FASI Tingkat Nasional di Palembang


“Maka dari itu sosialisasi oleh Satgas dan seluruh
elemen pemerintah dinilai penting ada waktu tujuh hari sejak ditandatanganinya
perwali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, yang
selanjutnya mulai hari ini Senin tanggal 14 September 2020 perwali nomor 26
tahun akan diberlakukan,” ucap Hj. Umi Mastikah saat menyampaikan sambutan
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin, (14/9).

Sementara itu,
setelah Apel Gelar Pasukan dalam rangka Launching Perwali No. 26 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan
Ekonomi di Kota Palangka Raya, juga dilakukan pelepasan personel yang melakukan
patroli penegakan perwali. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
– Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat,
menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi di Kota
Palangka Raya.

Sosialisasi Perwali kepada masyarakat juga telah
dilaksanakan bahkan, hari ini Perwali nomor 26 tersebut resmi diberlakukan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah
menyampaikan, dengan keluarnya Perwali nomor 26 tahun 2020 tersebut, maka
penanganan Covid-19 tidak akan sukses tanpa ada kesadaran masyarakat menerapkan
protokol kesehatan.

Wali Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah saat
melepas personel yang melakukan patroli penegakan perwali di Halaman Kantor
Wali Kota Palangka Raya, Senin (14/9). (FOTO
: EDY/KALTENGPOS.CO)

Baca Juga :  9 Anak Pulpis Wakili Kalteng Ikuti FASI Tingkat Nasional di Palembang


“Maka dari itu sosialisasi oleh Satgas dan seluruh
elemen pemerintah dinilai penting ada waktu tujuh hari sejak ditandatanganinya
perwali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, yang
selanjutnya mulai hari ini Senin tanggal 14 September 2020 perwali nomor 26
tahun akan diberlakukan,” ucap Hj. Umi Mastikah saat menyampaikan sambutan
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin, (14/9).

Sementara itu,
setelah Apel Gelar Pasukan dalam rangka Launching Perwali No. 26 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan
Ekonomi di Kota Palangka Raya, juga dilakukan pelepasan personel yang melakukan
patroli penegakan perwali. 

Terpopuler

Artikel Terbaru