25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Paru-Paru Dunia Darurat Kabut Asap

DALAM beberapa bulan terakhir bencana kabut asap kembali
menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan dinyatakan sudah masuk
kategori darurat karena mengganggu kehidupan masyarakat, kabut asap ini
terjadinya akibat kebakaran lahan dan hutan. Ada sebanyak enam provinsi yang
mengalami kebakaran hutan dan lahan yaitu, Riau dengan 201 titik api, Jambi 84
titik api, Sumatera Selatan 126 titik, Kalimantan Barat 660 titik, Kalimantan
Tengah 482 titik dan Kalimantan Selatan 46 titik, bahkan

telah menyebar  hingga ke Perbatasan Malaysia”. Di
Sumatera, kabut asap menyelimuti 80 persen wilayahnya. Paling tidak sebanyak
25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa
di Kalimantan.(Kompas, 07 /09/2019). Banyak kalangan menilai upaya dari
pemerintah dalam mengatasi kabut asap ini terkesan belum maksimal dan kurang
serius dalam menanggulanginya mengingat bencana ini merupakan bencana tahunan
yang pada setiap musim kemarau akan terjadi artinya pemerintah gagal untuk
mengantisipasinya. Seharusnya  bencana
ini dapat diminimalisir sekecil mungkin, namun berbeda dengan kenyataan apa
yang terjadi saat ini bencana asap sudah sangat merugikan dan menyengsarakan
masyarakat.

Dampak Kabut Asap

Tidak bisa dipungkiri dampak dari
kabut asap yang meluas ini merupakan sebuah bencana bagi kehidupan manusia
diantaranya adalah :

Berdampak buruk terhadap kesehatan

Menurut Prof. dr Tjandra Yoga
Aditama Direktur P2PL Kemenkes RI mengatakan, kabut asap dapat menjadi ancaman
serius bagi kesehatan, Kabut asap menyebabkan banyak penyakit diantaranya
iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi,
peradangan dan juga infeksi, memperburuk asma, seperti bronkitis kronik,
kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi.

Berdampak pada berpengaruhnya aspek perekonomian masyarakat

Bencana kabut asap juga
mempengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat akibat dari tidak lancarnya
distribusi barang dan jasa ini dipengaruhi oleh terganggunya transportasi baik
transportasi darat, laut dan udara, untuk transportasi udara misalnya tertundanya
penerbangan akibat jarak pandang yang berkisar 250-300 meter, di beberapa
bandara yang padat penerbangan, banyak jadwal penerbangan mengalami
keterlambatan penerbangan dipastikan ini akan membuat kerugian besar bagi
maskapai penerbangan belum lagi kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku
usaha yang bepergian antar kota dan juga 
keterlambatan distribusi kebutuhan masyarakat yang berdampak di beberapa
komoditas akan mengalami kenaikan dan lain sebagainya.

Terganggunya proses belajar-mengajar di sekolah

Begitu pekatnya asap dan semakin
membahayakan kesehatan masyarakat di beberapa daerah pemerintah dalam hal ini
adalah Diknas mengambil kebijakan untuk meliburkan siswa. Tentu ini akan
merugikan bagi anak didik karena tidak mendapatkan pembelajaran secara penuh.

Kerusakan Ekosistem dan Hayati

Terjadinya kebakaran hutan dan
lahan dipastikan berdampak buruk pada terganggunya kehidupan ekosistem
khususnya terhadap lingkungan biologis seperti: Terhadap flora dan fauna,
Terhadap keanekaragaman hayati, Terhadap mikroorganisme, Terhadap organisme
dalam tanah

Baca Juga :  Mendidik Manusia Setengah Cyborg

Jika kabut asap ini tidak
ditanggulangi dengan serius tentu akan menjadi sebuah malapetaka yang lebih
besar lagi.

Solusi Bencana Kabut Asap

Jika di telaah lebih jauh
persoalan kabut asap yang terjadi saat ini bukanlah hal yang baru, tetapi sudah
menjadi “agenda” tahunan, disaat musim kemarau panjang tiba bencana kebakaran
sangat rawan akan terjadi, terlebih di beberapa daerah yang memiliki geografis
lahan bergambut, dimana sifat lahan gambut pada saat kering  sangat mudah terbakar dan apabila sudah
terjadi kebakaran akan sulit untuk dipadamkan, api di lahan gambut merambat di
bawah permukaan. Untuk wilayah Kalimantan tengah, dari hasil studi Puslitanak
(2005), bahwa luas lahan gambut di Kalimantan Tengah mencapai 3.01 juta ha atau
52.2% dari seluruh luasan gambut di Kalimantan sehingga rawan dengan bencana
kebakaran.

Apabila ditelaah kembali bencana
kabut asap tidak sama dengan bencana alam pada umumnya yang murni merupakan
bencana yang datangnya dari fenomena faktor alam  misalnya gempa bumi, gunung meletus dll,
namun bencana kabut asap merupakan bencana akibat ulah manusia sebagaimana yang
dituliskan dalam alquran surah ar-Rum : 41 “Telah nampak kerusakan di darat dan
di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke
jalan yang benar sehingga seharusnya penanganan dari bencana kabut asap ini lebih
di titik beratkan pada pencegahan bukan kepada penanggulangan ketika sudah
terjadi kebakaran.

Namun jika sudah terjadi
kebakaran yang meluas sebagai mana saat ini tentunya tetap harus mendapat
penanganan dengan serius dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki
khususnya pemerintah sebagai pemegang tugas mengurusi masyarakat agar terlepas
dari bahaya yang menyerang masyarakat akibat kabut asap ini.

Untuk itu maka seharusnya ada
langkah-langkah strategis dan sistematis dari pemerintah jika memang ingin
serius menanggulangi bencana asap ini agar tidak terus berlanjut dan tidak
terulang lagi yaitu diantaranya :

Pembentukan Sistem informasi dan penanggulangan terpadu

Pemerintah perlu mempersiapkan
adanya sistem jaringan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat apabila masyarakat menemukan terjadinya bencana kebakaran dapat
langsung diinformasikan dan segara dapat ditangani dengan membentuk adanya
sebuah lembaga dengan satu garis komando dan sinergitas di antara kementerian
terkait baik Kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, sampai pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan menggunakan menajemen  yang baik untuk menempatkan posko-posko
tanggap bencana pada titik-titik rawan kebakaran baik di tingkat kecamatan
maupun kabupaten lembaga ini bisa saja digalakkan pada musim-musim rawan
kebakaran sehingga penanganan api pada saat kondisi kecil bisa langsung
ditangani

Baca Juga :  Pasangan Rudini-Samsudin Sebut Kesalahan KPPS Sebabkan Hilangnya 5000

Penegakan hukum

Pemerintah melalui aparat penegak
hukum untuk bertindak tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan baik
perseorang maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya
serta memberikan hukuman yang keras sehingga menimbulkan efek jera

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat

Pemerintah harus memberikan
penyuluhan kepada masyarakat agar bahaya dari pembakaran lahan dan hutan serta
antisipasi penanganan dan pencegahannya juga pentingnya memelihara kelestarian
dan eksistensi hutan, baik manfaat ekonomi maupun konservasi. Pembukaan lahan
atau penyiapan lahan pertanian dengan cara membakar lahan harus dilakukan
dengan teknis yang benar sehingga dapat dijaga, diatur, dan dikelola secara
efektif supaya tidak merusak ekosistem.

Mengembalikan pengelolaan lahan dalam sekala besar dan hutan kepada
negara

Akibat diberikannya pengelolaan
hutan dan lahan dalam sekala besar kepada pihak swasta mengakibatkan eksploitasi
tidak terkontrol dengan baik dan benar, perusahaan swasta berlomba-lomba untuk
mencari keuntungan dengan dalih untuk mengurangi biaya pembukaan lahan, maka
dengan mudahnya membakar lahan dan hutan.

Jikalau saja pengelolaan ini
dilakukan oleh Negara tentu aktivitas pembakaran lahan dan hutan tentu tidak
terjadi, sehingga pengelolaan hutan dan lahan ini sudah selayaknya dikembalikan
kepada Negara dan juga hasilnya dikembalikan kepada rakyat tidak seperti saat
ini hasil kekayaan hutan lebih banyak dinikmati oleh pihak pengelola yaitu
swasta maupun asing.

Sejalan dengan ini maka perlu
penanggulangan dan solusi yang sistematis sampai ke akar masalahnya. Maka perlu
untuk kembali pada solusi yang benar yang bersumber pada Ilahi yaitu sistem
aturan Islam, dimana Islam sebagai agama yang memiliki solusi tuntas dalam
masalah pengelolaan hutan dan lahan.

Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum,
bukan kepemilikan individu atau Negara. Ketentuan ini didasarkan pada hadist
Nabi SAW:’Kaum muslimin berserikat serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput,
air, dan api (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud). Pengelolaan hutan hanya
dilakukan oleh Negara saja bukan swasta terlebih asing, pengelolaan hutan dari
segi kebijakan politik dan keuangan oleh Negara sedangkan urusan administratif oleh pemerintah daerah, Negara memasukan segala bentuk hasil hutan ke kas
Negara dan didistribusikan dananya untuk kemaslahatan umat, Negara wajib
melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaannya, Negara wajib menjaga
dan mencegah segala bentuk kerusakan pada hutan, Negara wajib melakukan sanksi
yang tegas kepada siapa saja yang melakukan pengrusakan, pembalakan,
pembakaran, penebangan hutan. Inilah Islam, memiliki aturan untuk seluruh
kehidupan, saatnya kita kembali dan meninggalkan sistem aturan yang ada saat
ini.

Wallahu’alam bi shawab. (***)

(Penulis adalah
Pemerhati masalah sosial masyarakat
,
Alumni IAIN PalangkaRaya)

DALAM beberapa bulan terakhir bencana kabut asap kembali
menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan dinyatakan sudah masuk
kategori darurat karena mengganggu kehidupan masyarakat, kabut asap ini
terjadinya akibat kebakaran lahan dan hutan. Ada sebanyak enam provinsi yang
mengalami kebakaran hutan dan lahan yaitu, Riau dengan 201 titik api, Jambi 84
titik api, Sumatera Selatan 126 titik, Kalimantan Barat 660 titik, Kalimantan
Tengah 482 titik dan Kalimantan Selatan 46 titik, bahkan

telah menyebar  hingga ke Perbatasan Malaysia”. Di
Sumatera, kabut asap menyelimuti 80 persen wilayahnya. Paling tidak sebanyak
25,6 juta jiwa terpapar asap, yaitu 22,6 juta jiwa di Sumatera dan 3 juta jiwa
di Kalimantan.(Kompas, 07 /09/2019). Banyak kalangan menilai upaya dari
pemerintah dalam mengatasi kabut asap ini terkesan belum maksimal dan kurang
serius dalam menanggulanginya mengingat bencana ini merupakan bencana tahunan
yang pada setiap musim kemarau akan terjadi artinya pemerintah gagal untuk
mengantisipasinya. Seharusnya  bencana
ini dapat diminimalisir sekecil mungkin, namun berbeda dengan kenyataan apa
yang terjadi saat ini bencana asap sudah sangat merugikan dan menyengsarakan
masyarakat.

Dampak Kabut Asap

Tidak bisa dipungkiri dampak dari
kabut asap yang meluas ini merupakan sebuah bencana bagi kehidupan manusia
diantaranya adalah :

Berdampak buruk terhadap kesehatan

Menurut Prof. dr Tjandra Yoga
Aditama Direktur P2PL Kemenkes RI mengatakan, kabut asap dapat menjadi ancaman
serius bagi kesehatan, Kabut asap menyebabkan banyak penyakit diantaranya
iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi,
peradangan dan juga infeksi, memperburuk asma, seperti bronkitis kronik,
kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi.

Berdampak pada berpengaruhnya aspek perekonomian masyarakat

Bencana kabut asap juga
mempengaruhi kegiatan perekonomian masyarakat akibat dari tidak lancarnya
distribusi barang dan jasa ini dipengaruhi oleh terganggunya transportasi baik
transportasi darat, laut dan udara, untuk transportasi udara misalnya tertundanya
penerbangan akibat jarak pandang yang berkisar 250-300 meter, di beberapa
bandara yang padat penerbangan, banyak jadwal penerbangan mengalami
keterlambatan penerbangan dipastikan ini akan membuat kerugian besar bagi
maskapai penerbangan belum lagi kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku
usaha yang bepergian antar kota dan juga 
keterlambatan distribusi kebutuhan masyarakat yang berdampak di beberapa
komoditas akan mengalami kenaikan dan lain sebagainya.

Terganggunya proses belajar-mengajar di sekolah

Begitu pekatnya asap dan semakin
membahayakan kesehatan masyarakat di beberapa daerah pemerintah dalam hal ini
adalah Diknas mengambil kebijakan untuk meliburkan siswa. Tentu ini akan
merugikan bagi anak didik karena tidak mendapatkan pembelajaran secara penuh.

Kerusakan Ekosistem dan Hayati

Terjadinya kebakaran hutan dan
lahan dipastikan berdampak buruk pada terganggunya kehidupan ekosistem
khususnya terhadap lingkungan biologis seperti: Terhadap flora dan fauna,
Terhadap keanekaragaman hayati, Terhadap mikroorganisme, Terhadap organisme
dalam tanah

Baca Juga :  Mendidik Manusia Setengah Cyborg

Jika kabut asap ini tidak
ditanggulangi dengan serius tentu akan menjadi sebuah malapetaka yang lebih
besar lagi.

Solusi Bencana Kabut Asap

Jika di telaah lebih jauh
persoalan kabut asap yang terjadi saat ini bukanlah hal yang baru, tetapi sudah
menjadi “agenda” tahunan, disaat musim kemarau panjang tiba bencana kebakaran
sangat rawan akan terjadi, terlebih di beberapa daerah yang memiliki geografis
lahan bergambut, dimana sifat lahan gambut pada saat kering  sangat mudah terbakar dan apabila sudah
terjadi kebakaran akan sulit untuk dipadamkan, api di lahan gambut merambat di
bawah permukaan. Untuk wilayah Kalimantan tengah, dari hasil studi Puslitanak
(2005), bahwa luas lahan gambut di Kalimantan Tengah mencapai 3.01 juta ha atau
52.2% dari seluruh luasan gambut di Kalimantan sehingga rawan dengan bencana
kebakaran.

Apabila ditelaah kembali bencana
kabut asap tidak sama dengan bencana alam pada umumnya yang murni merupakan
bencana yang datangnya dari fenomena faktor alam  misalnya gempa bumi, gunung meletus dll,
namun bencana kabut asap merupakan bencana akibat ulah manusia sebagaimana yang
dituliskan dalam alquran surah ar-Rum : 41 “Telah nampak kerusakan di darat dan
di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke
jalan yang benar sehingga seharusnya penanganan dari bencana kabut asap ini lebih
di titik beratkan pada pencegahan bukan kepada penanggulangan ketika sudah
terjadi kebakaran.

Namun jika sudah terjadi
kebakaran yang meluas sebagai mana saat ini tentunya tetap harus mendapat
penanganan dengan serius dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki
khususnya pemerintah sebagai pemegang tugas mengurusi masyarakat agar terlepas
dari bahaya yang menyerang masyarakat akibat kabut asap ini.

Untuk itu maka seharusnya ada
langkah-langkah strategis dan sistematis dari pemerintah jika memang ingin
serius menanggulangi bencana asap ini agar tidak terus berlanjut dan tidak
terulang lagi yaitu diantaranya :

Pembentukan Sistem informasi dan penanggulangan terpadu

Pemerintah perlu mempersiapkan
adanya sistem jaringan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat apabila masyarakat menemukan terjadinya bencana kebakaran dapat
langsung diinformasikan dan segara dapat ditangani dengan membentuk adanya
sebuah lembaga dengan satu garis komando dan sinergitas di antara kementerian
terkait baik Kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian, Kehutanan, sampai pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan menggunakan menajemen  yang baik untuk menempatkan posko-posko
tanggap bencana pada titik-titik rawan kebakaran baik di tingkat kecamatan
maupun kabupaten lembaga ini bisa saja digalakkan pada musim-musim rawan
kebakaran sehingga penanganan api pada saat kondisi kecil bisa langsung
ditangani

Baca Juga :  Pasangan Rudini-Samsudin Sebut Kesalahan KPPS Sebabkan Hilangnya 5000

Penegakan hukum

Pemerintah melalui aparat penegak
hukum untuk bertindak tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan baik
perseorang maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya
serta memberikan hukuman yang keras sehingga menimbulkan efek jera

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat

Pemerintah harus memberikan
penyuluhan kepada masyarakat agar bahaya dari pembakaran lahan dan hutan serta
antisipasi penanganan dan pencegahannya juga pentingnya memelihara kelestarian
dan eksistensi hutan, baik manfaat ekonomi maupun konservasi. Pembukaan lahan
atau penyiapan lahan pertanian dengan cara membakar lahan harus dilakukan
dengan teknis yang benar sehingga dapat dijaga, diatur, dan dikelola secara
efektif supaya tidak merusak ekosistem.

Mengembalikan pengelolaan lahan dalam sekala besar dan hutan kepada
negara

Akibat diberikannya pengelolaan
hutan dan lahan dalam sekala besar kepada pihak swasta mengakibatkan eksploitasi
tidak terkontrol dengan baik dan benar, perusahaan swasta berlomba-lomba untuk
mencari keuntungan dengan dalih untuk mengurangi biaya pembukaan lahan, maka
dengan mudahnya membakar lahan dan hutan.

Jikalau saja pengelolaan ini
dilakukan oleh Negara tentu aktivitas pembakaran lahan dan hutan tentu tidak
terjadi, sehingga pengelolaan hutan dan lahan ini sudah selayaknya dikembalikan
kepada Negara dan juga hasilnya dikembalikan kepada rakyat tidak seperti saat
ini hasil kekayaan hutan lebih banyak dinikmati oleh pihak pengelola yaitu
swasta maupun asing.

Sejalan dengan ini maka perlu
penanggulangan dan solusi yang sistematis sampai ke akar masalahnya. Maka perlu
untuk kembali pada solusi yang benar yang bersumber pada Ilahi yaitu sistem
aturan Islam, dimana Islam sebagai agama yang memiliki solusi tuntas dalam
masalah pengelolaan hutan dan lahan.

Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum,
bukan kepemilikan individu atau Negara. Ketentuan ini didasarkan pada hadist
Nabi SAW:’Kaum muslimin berserikat serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput,
air, dan api (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud). Pengelolaan hutan hanya
dilakukan oleh Negara saja bukan swasta terlebih asing, pengelolaan hutan dari
segi kebijakan politik dan keuangan oleh Negara sedangkan urusan administratif oleh pemerintah daerah, Negara memasukan segala bentuk hasil hutan ke kas
Negara dan didistribusikan dananya untuk kemaslahatan umat, Negara wajib
melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaannya, Negara wajib menjaga
dan mencegah segala bentuk kerusakan pada hutan, Negara wajib melakukan sanksi
yang tegas kepada siapa saja yang melakukan pengrusakan, pembalakan,
pembakaran, penebangan hutan. Inilah Islam, memiliki aturan untuk seluruh
kehidupan, saatnya kita kembali dan meninggalkan sistem aturan yang ada saat
ini.

Wallahu’alam bi shawab. (***)

(Penulis adalah
Pemerhati masalah sosial masyarakat
,
Alumni IAIN PalangkaRaya)

Terpopuler

Artikel Terbaru