26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pasangan Rudini-Samsudin Sebut Kesalahan KPPS Sebabkan Hilangnya 5000

PROKALTENG.CO – Panel I Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang
diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan
perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Muhammad
Rudini Darwan Ali dan Samsudin, Rabu (27/1/2021).

Dikutip dari laman Mahkamah
Konstitusi, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 tersebut meminta
Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/Kab-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Bupati dan Wakil
Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember
2020.

Dalam permohonannya, Pemohon
mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara
pemohon secara masif. Fachri menyebut Pemohon memperoleh sebesar 47.161 suara.
Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh Tim Pemohon menemukan adanya
pengurangan suara sebanyak 5000 suara, sehingga perolehan suara pemohon yang
seharusnya adalah sebanyak 52.161 suara.

Baca Juga :  DPRD Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pemindahan Ibukota

Menurut Fachmi, hal ini
disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang
menyebabkan ketidaksesuaian data sehingga mengakibatkan pengurangan suara
pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain.

Selain itu, lanjutnya, banyaknya
pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan
dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar
hadir pemilih oleh petugas sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah
sebanyak 5.633 orang.

Untuk itu, dalam Petitumnya,
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kotawaringin Timur
sebagai Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kabupaten
Kotawaringin Timur diantaranya Desa Pelangsian, Kelurahan Mentawa Bru Hilir,
Kelurahan Sawahan,Kelurahan Mentawa Bru Hulu, Kelurahan Ketapang, Kelurahan
Pasir Putih dan Kelurahan Eka Bahurui.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Segera Luncurkan Kartu Asuransi Nelayan Berkah

PROKALTENG.CO – Panel I Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang
diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan
perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Muhammad
Rudini Darwan Ali dan Samsudin, Rabu (27/1/2021).

Dikutip dari laman Mahkamah
Konstitusi, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 tersebut meminta
Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/Kab-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Bupati dan Wakil
Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember
2020.

Dalam permohonannya, Pemohon
mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara
pemohon secara masif. Fachri menyebut Pemohon memperoleh sebesar 47.161 suara.
Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh Tim Pemohon menemukan adanya
pengurangan suara sebanyak 5000 suara, sehingga perolehan suara pemohon yang
seharusnya adalah sebanyak 52.161 suara.

Baca Juga :  DPRD Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pemindahan Ibukota

Menurut Fachmi, hal ini
disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang
menyebabkan ketidaksesuaian data sehingga mengakibatkan pengurangan suara
pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain.

Selain itu, lanjutnya, banyaknya
pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan
dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar
hadir pemilih oleh petugas sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah
sebanyak 5.633 orang.

Untuk itu, dalam Petitumnya,
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kotawaringin Timur
sebagai Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kabupaten
Kotawaringin Timur diantaranya Desa Pelangsian, Kelurahan Mentawa Bru Hilir,
Kelurahan Sawahan,Kelurahan Mentawa Bru Hulu, Kelurahan Ketapang, Kelurahan
Pasir Putih dan Kelurahan Eka Bahurui.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Segera Luncurkan Kartu Asuransi Nelayan Berkah

Terpopuler

Artikel Terbaru