TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020,
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil
Walikota, Tahun 2020.
Peraturan KPU ini menandai
dimulainya tahapan Pilkada 2020 setelah tertunda selama tiga bulan terakhir
akibat pandemi covid-19. Dalam Peraturan KPU ini disebutkan jika tahapan
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Kemudian pada 28 Agustus 2020
hinnga 3 September 2020 akan memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan
calon hingga pada 23 September 2020, KPU akan menetapkan pasangan calon.
Masa kampanye sendiri ditetapkan
pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara
serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan ini mundur dari
jadwal semula yang awalnya direncanakan pada 23 September 2020, akibat pandemi
covid-19.
Sejumlah hal lain yang muncul di
dalam Peraturan KPU ini antara lain tahapan verifikasi faktual pasangan calon
dimulai pada 24 Juni 2020.
Pilkada serentak 2020 rencananya
akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten,
dan 37 kota.
Berikut isi Peraturan KPU nomor 5
Tahun 2020Â beserta tahapan Pilkada
serentak 2020 secara lengkap.