Oleh CECEP SURYADI*
Saya gembira
mendengar kabar bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah
Konstitusi hari ini ditayangkan secara live.
Tidak hanya melalui media nasional, tapi juga lewat akun media
sosial MK seperti YouTube. Itu adalah salah
satu bentuk transparansi yang dilakukan lembaga peradilan, khususnya peradilan
konstitusi.
Saya mengapresiasi langkah tersebut. Apalagi, sidang kali ini
adalah PHPU yang sudah pasti ditunggu masyarakat. Rasa ingin tahu publik
terhadap perkembangan perkara itu begitu besar sehingga memang langkah
transparansi sudah tepat.
Kita semua sudah mengetahui jadwal sidang MK pada masa sengketa
hasil Pemilu 2019. Namun, untuk mengetahui jalannya sidang, tentu tayangan live
ini sangat membantu. Mulai sidang pendahuluan, lalu minggu depan sidang-sidang
pembuktian, dan nanti 28 Juni sidang putusan.
Keterbukaan semacam itu sangat bermanfaat bagi publik.
Masyarakat bisa mengetahui dan mengontrol. Apakah MK menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai ketentuan atau tidak. Dari situ, masyarakat juga bisa
memberikan feedback bila ada hal-hal yang dirasa di luar ketentuan. Itulah sisi
positif dari keterbukaan sebuah lembaga.
Di sisi lain, keterbukaan itu seharusnya membuat masyarakat
lebih bisa menghormati posisi MK. Masyarakat harus menghormati semua tahapan
yang dijalankan MK mulai awal hingga akhir. Kita tahu YouTube itu punya fitur
live chat di mana penonton bisa berkomentar langsung. Tapi, saya yakin para
hakim MK juga tidak akan bisa dipengaruhi komentar-komentar di media sosial.
Semua bergantung kedewasaan masyarakat kita dalam menerima semua
tahapan dan proses-proses ini. Jadi, kalau tidak puas, masyarakat bisa langsung
menyampaikan reaksinya. Tapi, kita tentu berharap masyarakat menyampaikan
reaksi itu secara positif.
Keterbukaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pendidikan
politik masyarakat. Tinggal masyarakat mematangkan diri untuk menerima bahwa
proses peradilan memiliki tahapan. Kuncinya ada pada kemauan untuk bersikap
lebih dewasa.
Di luar itu, keterbukaan MK bisa menjadi momentum lembaga
peradilan untuk bisa lebih terbuka. Kita berharap lembagalembaga peradilan lain
juga lebih terbuka. Selama tidak menyerang pribadi seseorang, menurut saya,
tidak masalah bila dibuka. Karena keterbukaan itu akan menjamin masyarakat
untuk bisa melakukan kontrol atas kinerja badan-badan publik.
MK, menurut saya, bisa menjadi role model transparansi lembaga
peradilan tanpa harus mengurangi marwah lembaga peradilan itu sendiri. Minimal
kasus-kasus yang menarik perhatian publik, persidangannya bisa dilakukan secara
langsung.
*) Ketua Bidang
Kelembagaan Komisi Informasi Pusat