27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ketua MK: Kami Hanya Takut pada Allah SWT

Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019, pada Jumat (14/6). Sidang sengketa pilpres
diselenggarakan secara terbuka. Anwar memastikan, kesembilan hakim konstitusi
akan bekerja secara profesional.

Sidang pendahuluan
sengketa pilpres 2019 yang di mulai hari ini, akan berlangsung selama 14 hari.
Nantinya putusan akan dibacakan, paling lambat pada Jumat (28/6).

“Sidang ini disaksikan
oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, kami seperti yang disampaikan
pada kesempatan sebelumnya, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak
takut kepada siapapun,” kata Anwar saat membuka sidang.

Anwar menegaskan,
pihaknya hanya tunduk pada konstitusi. Dia pun menjamin bahwa sidang sengketa
pilpres 2019 akan diputus secara independen. Hal ini semata untuk menjaga
marwah MK.

“Kami tidak dapat
diintervensi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah kami,” tegas
Anwar.

Baca Juga :  Ngeri, Lelaki Tanpa Baju dan Tangan Terikat Ditemukan Membusuk Tergant

Para hakim konstitusi
tersebut memang dipilih oleh Presiden, DPR, dan Jaksa Agung. Namun, Anwar
menjamin pihaknya tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

“Sejak kami
mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah, kami tidak dapat dipengaruhi oleh
siapapun. Kami hanya takut pada Allah SWT,” jelas Anwar.

Anwar kemudian
mempersilakan pihak pemohon yakni, tim kuasa hukum capres-cawapres 02
Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Pria yang akrab disapa BW
ini menyatakan, ketidakhadiran Prabowo-Sandi di ruang sidang, semata untuk
menjaga marwah MK.

“Pak Prabowo dan Pak
Sandi tidak hadir ke MK bukan tidak menghargai MK. Tapi, ingin menjaga marwah
MK dan hatinya ada di MK,” ucap Anwar.

Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan, bahwa kubu 02 didamipingi oleh 15
orang tim hukum. Mereka terdiri dari delapan tim hukum dan tujuh dari anggota
BPN.

Baca Juga :  Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

“Ada dari tim hukum
Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Lutfi Yazid, Teuku Iskandar, Dorel Amir,
Zul Fadli, dan Andre Rosiade,” terang BW.

Sementara itu, dari
pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dihadiri oleh Ketua KPU
Arief Budiman beserta jajarannya. Ali Nurdin berlaku sebagai juru bicara KPU.

Untuk pihak terkait,
yakni capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Ketua tim hukum kubu 01 itu menyebut, paslon Jokowi-Ma’ruf didampingi oleh 33
tim kuasa hukum dan dari koalisi partai pendukung.

“Terdiri dari 33
orang. Tapi, yang hadir pada kesempatan ini ada 20 orang,” ucap Yusril.

Sementara itu, dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dipimpin oleh komisioner Bawaslu
Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan, Ketua Bawaslu RI, Abhan berhalangan
hadir lantaran tengah memimpin sidang penanganan pelanggaran pemilu.

“Ketua Bawaslu tengah
melakukan sidang penanganan pelanggaran,” tukas Fritz.(jpc)

 

Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019, pada Jumat (14/6). Sidang sengketa pilpres
diselenggarakan secara terbuka. Anwar memastikan, kesembilan hakim konstitusi
akan bekerja secara profesional.

Sidang pendahuluan
sengketa pilpres 2019 yang di mulai hari ini, akan berlangsung selama 14 hari.
Nantinya putusan akan dibacakan, paling lambat pada Jumat (28/6).

“Sidang ini disaksikan
oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, kami seperti yang disampaikan
pada kesempatan sebelumnya, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak
takut kepada siapapun,” kata Anwar saat membuka sidang.

Anwar menegaskan,
pihaknya hanya tunduk pada konstitusi. Dia pun menjamin bahwa sidang sengketa
pilpres 2019 akan diputus secara independen. Hal ini semata untuk menjaga
marwah MK.

“Kami tidak dapat
diintervensi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah kami,” tegas
Anwar.

Baca Juga :  Ngeri, Lelaki Tanpa Baju dan Tangan Terikat Ditemukan Membusuk Tergant

Para hakim konstitusi
tersebut memang dipilih oleh Presiden, DPR, dan Jaksa Agung. Namun, Anwar
menjamin pihaknya tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

“Sejak kami
mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah, kami tidak dapat dipengaruhi oleh
siapapun. Kami hanya takut pada Allah SWT,” jelas Anwar.

Anwar kemudian
mempersilakan pihak pemohon yakni, tim kuasa hukum capres-cawapres 02
Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Pria yang akrab disapa BW
ini menyatakan, ketidakhadiran Prabowo-Sandi di ruang sidang, semata untuk
menjaga marwah MK.

“Pak Prabowo dan Pak
Sandi tidak hadir ke MK bukan tidak menghargai MK. Tapi, ingin menjaga marwah
MK dan hatinya ada di MK,” ucap Anwar.

Mantan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan, bahwa kubu 02 didamipingi oleh 15
orang tim hukum. Mereka terdiri dari delapan tim hukum dan tujuh dari anggota
BPN.

Baca Juga :  Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

“Ada dari tim hukum
Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Lutfi Yazid, Teuku Iskandar, Dorel Amir,
Zul Fadli, dan Andre Rosiade,” terang BW.

Sementara itu, dari
pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dihadiri oleh Ketua KPU
Arief Budiman beserta jajarannya. Ali Nurdin berlaku sebagai juru bicara KPU.

Untuk pihak terkait,
yakni capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Ketua tim hukum kubu 01 itu menyebut, paslon Jokowi-Ma’ruf didampingi oleh 33
tim kuasa hukum dan dari koalisi partai pendukung.

“Terdiri dari 33
orang. Tapi, yang hadir pada kesempatan ini ada 20 orang,” ucap Yusril.

Sementara itu, dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dipimpin oleh komisioner Bawaslu
Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan, Ketua Bawaslu RI, Abhan berhalangan
hadir lantaran tengah memimpin sidang penanganan pelanggaran pemilu.

“Ketua Bawaslu tengah
melakukan sidang penanganan pelanggaran,” tukas Fritz.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru