27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Wakapolri Pastikan Tindak Tegas Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA – Dugaan adanya pembakaran lahan yang
terorganisir menjadi perhatian serius Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto,
saat berkunjung ke Palangka raya, Selasa (13/8). Sebab, lokasi hot spot dan
titik api hanya berada di daerah-daerah tertentu.

“Kelihatannya hot spot masih ada pada tempat-tempat tertentu, seperti
Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Murung Raya. Ini yang perlu diselidiki,
apa yang membuat sehingga masih terjadi yang sepeti ini. Apa sih
langkah-langkah dan sudah dikerjakan, makanya kami datang ke sini,” kata
Wakapolri Ari Dono.

Dia menegaskan, penegakan hukum terus dilakukan kepada pelaku pembakar
lahan. Dan sejak awal tahun sudah ada 38 kasus yang ditangani Polda Kalteng
terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Resmikan Dua Tugu Taman Pahlawan

“Terkait penegakan hukum sudah ditangani 38 kasus, yakni 37 perorangan
dan 1 korporat. Namun, yang terpenting bukan memenjarakan, tetapi bagaimana
hukum memberi efek jera, serta api dan asap dapat ditanggulangi,”
tegasnya.

Panglima TNI sudah perintahkan jajarannya, begitu juga Polri. Menurutnya,
tidak cukup hanya berdua saja, semua harus terlibat dalam pencegahan karhutla.

“Pemerintah daerah yang punya wilayah dan masyarakat juga harus ada.
Dan tokoh-tokoh juga harus kita ajak untuk mencegah, karena kalau sudah terjadi
bencana maka akan sulit dan biaya sangat besar dikeluarkan,” pungkasnya. (arj/nto)

PALANGKA RAYA – Dugaan adanya pembakaran lahan yang
terorganisir menjadi perhatian serius Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto,
saat berkunjung ke Palangka raya, Selasa (13/8). Sebab, lokasi hot spot dan
titik api hanya berada di daerah-daerah tertentu.

“Kelihatannya hot spot masih ada pada tempat-tempat tertentu, seperti
Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Murung Raya. Ini yang perlu diselidiki,
apa yang membuat sehingga masih terjadi yang sepeti ini. Apa sih
langkah-langkah dan sudah dikerjakan, makanya kami datang ke sini,” kata
Wakapolri Ari Dono.

Dia menegaskan, penegakan hukum terus dilakukan kepada pelaku pembakar
lahan. Dan sejak awal tahun sudah ada 38 kasus yang ditangani Polda Kalteng
terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Resmikan Dua Tugu Taman Pahlawan

“Terkait penegakan hukum sudah ditangani 38 kasus, yakni 37 perorangan
dan 1 korporat. Namun, yang terpenting bukan memenjarakan, tetapi bagaimana
hukum memberi efek jera, serta api dan asap dapat ditanggulangi,”
tegasnya.

Panglima TNI sudah perintahkan jajarannya, begitu juga Polri. Menurutnya,
tidak cukup hanya berdua saja, semua harus terlibat dalam pencegahan karhutla.

“Pemerintah daerah yang punya wilayah dan masyarakat juga harus ada.
Dan tokoh-tokoh juga harus kita ajak untuk mencegah, karena kalau sudah terjadi
bencana maka akan sulit dan biaya sangat besar dikeluarkan,” pungkasnya. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru