25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Besuk Napi Lapas Kini Wajib Dengan Video Call

PALANGKA RAYA – Upaya dalam pencegahan penyebaran
Virus Corona pola besuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota
Palangka Raya sejak beberapa akhir ini telah diubah.

Seiring mewabahnya Covid-19 di Kota Palangka Raya,
untuk sementara waktu keluarga tidak bisa bertatap muka langsung dengan
narapidana yang akan dibesuk melainkan harus via WhatsApp Video Call.

“Ya memang kini teknisnya sudah diubah. Yang dulu
bisa bertemu secara langsung sekarang harus melalui video call untuk
menghindari kontak fisik,” jelas Keoala Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya
Syarif Hidayat. Senin (13/4).

Ditambahkan, hal ini masih sesuai jam besuk biasanya
dan setiap telpon video call  hanya
diberi batas waktu hanya 15 menit.

Baca Juga :  Jurus Mega

Pihaknya sudah menyiapkan semua sarana yang akan
digunakan para tahanan termasuk Handphone. Aturan ini dilakukan sementara waktu
untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

“Artinya semua kita jaga termasuk warga binaan
kita dan keluarganya,” tuturnya.

Pemberlakuan ini adalah upaya dari pihak Lembaga
Permasyarakatan Kelas II A Kota Palangka Raya membantu Pemerintah dalam
pencegahan penyebaran Virus Corona. 

PALANGKA RAYA – Upaya dalam pencegahan penyebaran
Virus Corona pola besuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota
Palangka Raya sejak beberapa akhir ini telah diubah.

Seiring mewabahnya Covid-19 di Kota Palangka Raya,
untuk sementara waktu keluarga tidak bisa bertatap muka langsung dengan
narapidana yang akan dibesuk melainkan harus via WhatsApp Video Call.

“Ya memang kini teknisnya sudah diubah. Yang dulu
bisa bertemu secara langsung sekarang harus melalui video call untuk
menghindari kontak fisik,” jelas Keoala Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya
Syarif Hidayat. Senin (13/4).

Ditambahkan, hal ini masih sesuai jam besuk biasanya
dan setiap telpon video call  hanya
diberi batas waktu hanya 15 menit.

Baca Juga :  Jurus Mega

Pihaknya sudah menyiapkan semua sarana yang akan
digunakan para tahanan termasuk Handphone. Aturan ini dilakukan sementara waktu
untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

“Artinya semua kita jaga termasuk warga binaan
kita dan keluarganya,” tuturnya.

Pemberlakuan ini adalah upaya dari pihak Lembaga
Permasyarakatan Kelas II A Kota Palangka Raya membantu Pemerintah dalam
pencegahan penyebaran Virus Corona. 

Terpopuler

Artikel Terbaru