28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Perda Karhutla Diharapkan Jadi Solusi bagi Warga Membuka Lahan

PALANGKA RAYA – Guberur Kalteng H
Sugianto Sabran telah menegaskan agar aparat hukum tidak menangkap atau
memenjarakan masyarakat miskin yang membakar lahan dengan tujuan membuka lahan.

Anggota Komisi
B DPRD Kalteng Ergan Tunjung mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan (Dakarhutla) yang saat ini sedang dalam proses
menjadi salah satu jalan melindungi masyarakat yang membuka lahan dengan cara
membakar.

Dikatakan
Ergan, dakarhutla saat ini memang terus didorong dengan harapan dapat menjadi
payung hukum bagi masyarakat membuka lahan. Lantaran dalam raperda dakarhutla
tersebut, telah dimasukkan poin terkait pembakaran lahan dengan memperhatikan
kearifan lokal.

“Harapannya
dengan adanya perda dakarhutla ini, maka masyarakat memiliki payung hukum dalam
hal membakar lahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jabatan Kadis dan Kepala Badan Dilelang, 51 ASN Antusias Ikuti Seleksi

Diungkapkannya,
jika selama ini aparat hukum menangkap masyarakat yang membakar lahan itu tidak
salah, karena aparat melaksanakan sesuai aturan. Pasalnya, memang dalam
Undang-Undang Kehutanan dan Perkebunan juga melarang membakar hutan dan lahan.

“Tapi,
setelah keluarnya perda dakarhutla ini nanti, maka aparat tidak dapat menindak
masyarakat yang memang tidak mampu dan membuka lahan dengan cara membakar. Tentu
harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dakarhutla,”
ungkapnya.

Politikus PKPI
ini menegaskan, saat ini memang menjadi dilema terkait masyarakat membakar
lahan dengan cara dibakar. Hal ini lantaran pemerintah daerah juga belum
memfasilitasi atau memberikan bantuan kepada masyarkat tidak mampu yang hendak
membuka lahan.

Baca Juga :  Fasilitasi Perajin agar Bisa Bersaing dan Berkompetisi dengan Daerah L

“Hal ini
lantaran APBD daerah tidak mampu untuk memberikan bantuan dan memfasilitasi
keperluan membuka lahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya
mencontohkan dengan daerah lain, pasalnya di beberapa daerah yang rawan
kebakaran dan masyarakatnya dilarang membakar lahan, maka pemerintah daerah
setempat mengadakan bantuan alat untuk membuka lahan. Sedangkan di Kalteng,
bantuan tidak ada dan peraturan gubernur (Pergub) yang memperbolehkan membuka
lahan dengan cara dibakar telah dicabut.

“Sehingga
tidak boleh lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, semoga dakarhutla
ini dapat menjaga kearifan lokal dan menjadi payung hukum bagi
masyarakat,” pungkasnya. (abw/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Guberur Kalteng H
Sugianto Sabran telah menegaskan agar aparat hukum tidak menangkap atau
memenjarakan masyarakat miskin yang membakar lahan dengan tujuan membuka lahan.

Anggota Komisi
B DPRD Kalteng Ergan Tunjung mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan (Dakarhutla) yang saat ini sedang dalam proses
menjadi salah satu jalan melindungi masyarakat yang membuka lahan dengan cara
membakar.

Dikatakan
Ergan, dakarhutla saat ini memang terus didorong dengan harapan dapat menjadi
payung hukum bagi masyarakat membuka lahan. Lantaran dalam raperda dakarhutla
tersebut, telah dimasukkan poin terkait pembakaran lahan dengan memperhatikan
kearifan lokal.

“Harapannya
dengan adanya perda dakarhutla ini, maka masyarakat memiliki payung hukum dalam
hal membakar lahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jabatan Kadis dan Kepala Badan Dilelang, 51 ASN Antusias Ikuti Seleksi

Diungkapkannya,
jika selama ini aparat hukum menangkap masyarakat yang membakar lahan itu tidak
salah, karena aparat melaksanakan sesuai aturan. Pasalnya, memang dalam
Undang-Undang Kehutanan dan Perkebunan juga melarang membakar hutan dan lahan.

“Tapi,
setelah keluarnya perda dakarhutla ini nanti, maka aparat tidak dapat menindak
masyarakat yang memang tidak mampu dan membuka lahan dengan cara membakar. Tentu
harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dakarhutla,”
ungkapnya.

Politikus PKPI
ini menegaskan, saat ini memang menjadi dilema terkait masyarakat membakar
lahan dengan cara dibakar. Hal ini lantaran pemerintah daerah juga belum
memfasilitasi atau memberikan bantuan kepada masyarkat tidak mampu yang hendak
membuka lahan.

Baca Juga :  Fasilitasi Perajin agar Bisa Bersaing dan Berkompetisi dengan Daerah L

“Hal ini
lantaran APBD daerah tidak mampu untuk memberikan bantuan dan memfasilitasi
keperluan membuka lahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya
mencontohkan dengan daerah lain, pasalnya di beberapa daerah yang rawan
kebakaran dan masyarakatnya dilarang membakar lahan, maka pemerintah daerah
setempat mengadakan bantuan alat untuk membuka lahan. Sedangkan di Kalteng,
bantuan tidak ada dan peraturan gubernur (Pergub) yang memperbolehkan membuka
lahan dengan cara dibakar telah dicabut.

“Sehingga
tidak boleh lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, semoga dakarhutla
ini dapat menjaga kearifan lokal dan menjadi payung hukum bagi
masyarakat,” pungkasnya. (abw/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru