30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tak Taat Pajak, Pemprov Siap Cabut Izin Pertambangan

PALANGKA RAYA – Gunernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan, seluruh pertambangan
yang ada di Kalteng semestinya harus dirapikan dan ditertibkan kembali. Dia
mengakui hal tersebut perlu proses dan perjuangan.

“Harus diakui walaupun bukan
perkara mudah, khususnya izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/
kota, tetapi hal itu harus ditata dan dirapikan kembali,” ungkapnya di Istana
Isen Mulang, Kamis (11/7).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah
provinsi harus hati-hati dalam melakukan penanganan khususnya perizinan
perusahaan tambang, karena perizinan tersebut sudah keluar.

“Sehingga kita membentuk tim dan
melakukan penataan kembali tambang yang ada. Yang mana yang harus dicabut dan
didahului dengan memberikan surat peringatan. Harus dipelajari dari segi hukum
dalam melakukan pencabutan izin nanti. Jangan kemudian hari berhubungan dengan
PTUN dan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Bantu Pesantren Budidaya Ikan dengan Bioflok

Diakui orang nomor satu di
Kalteng ini, bahwa tim tersebut sudah terbentuk dan sedang berjalan saat ini
dalam melakukan penataan kembali tambang yang ada di Bumi Tambun Bungai. Dia
memiliki komitmen tinggi untuk menertibkan masalah pertambangan ini. Bahkan, saat
pertama dirinya menjabat sebagai gubernur, telah menertibkan 900 lebih izin
sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara izin yang
telah dicabut berjumlah 400 lebih.

“Nanti ada lagi 400 lebih
perusahaan yang tidak melapor, tidak membayar pajak, menyangkut masalah royalty
dan lainnya, maka kami harus memberikan peringatan. Jika tidak ada yang melapor
maka akan dicabut izinnya. IUP yang jalan saat ini berjumlah 33 IUP,” tegasnya.
(nue/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Terima Bantuan Wilmar Group

PALANGKA RAYA – Gunernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan, seluruh pertambangan
yang ada di Kalteng semestinya harus dirapikan dan ditertibkan kembali. Dia
mengakui hal tersebut perlu proses dan perjuangan.

“Harus diakui walaupun bukan
perkara mudah, khususnya izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/
kota, tetapi hal itu harus ditata dan dirapikan kembali,” ungkapnya di Istana
Isen Mulang, Kamis (11/7).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah
provinsi harus hati-hati dalam melakukan penanganan khususnya perizinan
perusahaan tambang, karena perizinan tersebut sudah keluar.

“Sehingga kita membentuk tim dan
melakukan penataan kembali tambang yang ada. Yang mana yang harus dicabut dan
didahului dengan memberikan surat peringatan. Harus dipelajari dari segi hukum
dalam melakukan pencabutan izin nanti. Jangan kemudian hari berhubungan dengan
PTUN dan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Bantu Pesantren Budidaya Ikan dengan Bioflok

Diakui orang nomor satu di
Kalteng ini, bahwa tim tersebut sudah terbentuk dan sedang berjalan saat ini
dalam melakukan penataan kembali tambang yang ada di Bumi Tambun Bungai. Dia
memiliki komitmen tinggi untuk menertibkan masalah pertambangan ini. Bahkan, saat
pertama dirinya menjabat sebagai gubernur, telah menertibkan 900 lebih izin
sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara izin yang
telah dicabut berjumlah 400 lebih.

“Nanti ada lagi 400 lebih
perusahaan yang tidak melapor, tidak membayar pajak, menyangkut masalah royalty
dan lainnya, maka kami harus memberikan peringatan. Jika tidak ada yang melapor
maka akan dicabut izinnya. IUP yang jalan saat ini berjumlah 33 IUP,” tegasnya.
(nue/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Terima Bantuan Wilmar Group

Terpopuler

Artikel Terbaru