28.2 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Pengunjung Merasa Nyaman, Pendapatan pun Alami Kenaikan

Dalam
rangka menyambut tatanan normal baru atau new normal, Badan Pengelola
Pajak
  dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Palangka Raya melakukan sebuah inovasi dengan memasang akrilik di loket
pelayanan.

PELAYANAN
pajak kembali normal. Untuk menambah kenyamanan dalam melayani wajib para wajib
pajak, pihak BPPRD memasang kaca akrilik, sebagai langkah pencegahan persebaran
Covid-19.

Kepala
BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, pada pelayanan
sebelumnya, masyarakat hanya diperbolehkan sampai teras kantor atau menunggu di
luar. Hanya berkas yang boleh masuk. Sekarang, para wajib pajak boleh masuk
membawa berkas, namun harus mengikuti protokol kesehatan sebelum memasuki area
pelayanan. Seperti pengecekan suhu tubuh dan jarak antartempat duduk, wajib
pakai masker, dan kaca akrilik sebagai pebatas antara petugas dan pengunjung.

Baca Juga :  Anak Investasi Masa Depan Keluarga

“Mulai
Senin (8/6) lalu, kami sudah menerapkan pelayanan tanpa mengesampingkan
protokol kesehatan,” ungkap Aratuni kepada Kalteng Pos, Kamis (11/6).

Dengan
penerapan seperti ini, memberikan dampak positif. Salah satunya kenyamanan
pengunjung. Buktinya, saban hari angka pengunjung yang melakukan pembayaran
pajak dan retribusi meningkat 50 persen dari beberapa bulan sebelumnya.

Hal
ini tentu sangat baik untuk pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,
karena antusias masyarakat membayar pajak cukup bagus di tengah pandemi
Covid-19 yang melanda Kota Cantik.

Dalam
rangka menyambut tatanan normal baru atau new normal, Badan Pengelola
Pajak
  dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Palangka Raya melakukan sebuah inovasi dengan memasang akrilik di loket
pelayanan.

PELAYANAN
pajak kembali normal. Untuk menambah kenyamanan dalam melayani wajib para wajib
pajak, pihak BPPRD memasang kaca akrilik, sebagai langkah pencegahan persebaran
Covid-19.

Kepala
BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, pada pelayanan
sebelumnya, masyarakat hanya diperbolehkan sampai teras kantor atau menunggu di
luar. Hanya berkas yang boleh masuk. Sekarang, para wajib pajak boleh masuk
membawa berkas, namun harus mengikuti protokol kesehatan sebelum memasuki area
pelayanan. Seperti pengecekan suhu tubuh dan jarak antartempat duduk, wajib
pakai masker, dan kaca akrilik sebagai pebatas antara petugas dan pengunjung.

Baca Juga :  Anak Investasi Masa Depan Keluarga

“Mulai
Senin (8/6) lalu, kami sudah menerapkan pelayanan tanpa mengesampingkan
protokol kesehatan,” ungkap Aratuni kepada Kalteng Pos, Kamis (11/6).

Dengan
penerapan seperti ini, memberikan dampak positif. Salah satunya kenyamanan
pengunjung. Buktinya, saban hari angka pengunjung yang melakukan pembayaran
pajak dan retribusi meningkat 50 persen dari beberapa bulan sebelumnya.

Hal
ini tentu sangat baik untuk pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,
karena antusias masyarakat membayar pajak cukup bagus di tengah pandemi
Covid-19 yang melanda Kota Cantik.

Terpopuler

Artikel Terbaru