Site icon Prokalteng

Penerapan PSBB Upaya Final Pengendalian Covid-19

penerapan-psbb-upaya-final-pengendalian-covid-19

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya melaksanakan apel besar tentang kesiapan anggota Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka terkait penerapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB), di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin
(11/5).

Saat memimpin apel tersebut, Wakil
Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, penerapan PSBB di Kota
Cantik ini berdasarkan hasil evaluasi program-program pencegahan penyebaran
Covid-19 yang dilaksanakan sebelumnya, belum sesuai harapan. Sehingga, pihaknya
mengajukan PSBB ke pemerintah pusat dan hasilnya disetujui. Menurutnya
penerapan PSBB ini merupakan upaya final dari pihaknya terhadap pengendalian
dan penekanan pemutusan mata rantai Covid-19.

“Walaupun kita tahu
sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya ini dibandingkan kota lain se-Indonesia
memang masih kecil, tetapi berdasarkan persentase jumlah penduduk Kota Palangka
Raya saat ini, tentunya jumlah Covid-19 sudah mengkhawatirkan,” ucapnya
saat membacakan sambutannya di kegiatan apel itu.

Menurut dia, tidak ada cara
lain lagi ketika imbauan-imbauan sudah dilaksanakan, namun hasil progresnya
tidak tercapai. Maka, mau tidak mau pihaknya mengambil upaya yang lain yakni
penerapan PSBB. Umi menegaskan, penerapan PSBB di Kota Cantik ini bukan lah Lockdown. Karena Lockdown dan PSBB memiliki arah yang cukup berbeda. Selain itu juga
pihaknya juga tidak memiliki konstitusi untuk melakukan Lockdown. Dalam penerapannya pun, kata dia, tidak mematikan perekonomian.

Artinya tambah dia, penerapan
PSBB ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan salah
satu upaya terakhir dari pihaknya. “Jadi saya tegaskan sekali lagi, PSBB
di Kota Palangka Raya bukan lah Lockdown,
karena fokus kita pada pemutusan mata rantai Covid-19 namun seperti pesan bapak
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin agar tetap dilakukan secara
humanis,” pungkasnya. 

Exit mobile version