28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wali Kota Keluarkan Maklumat demi Menekan Angka Covid-19

PALANGKA RAYA-Terhitung sejak
tanggal 11 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan angka ODP, PDP dan positif
di Kota Cantik ini. Dalam hal ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
mengeluarkan makluamt terkait penerapan PSBB tersebut. Maklumat tersebut, nomor
368/84/BPBD/Covid-19/5/2020 tentang Pemberlakuan Pematuhan terhadap Pedoman
PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Cantik ini.

“Maklumat ini saya
bacakan sesuai dengan amanat bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang
meminta maaf sebesar-besarnya tidak bisa bergabung di tengah-tengah kita saat
pelaksaan apel ini,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah
sebelum membacakan maklumat tersebut di Halaman kantor Wali Kota Palangka Raya,
Senin (11/5).

Baca Juga :  Ben-Ujang Incar 1, Petahana Inginkan 2

Menurut dia, penerapan PSBB
ini akan dilakukan 14 hari dahulu. Apabila ditemukan bukti penyebaran maka, 14
hari awal penerapan PSBB bisa diperpanjang 14 hari lagi. “Harapannya, selama
penerapan PSBB masyarakat bisa memahami dan mematuhi ketentuan tersebut,”
pungkasnya. 

PALANGKA RAYA-Terhitung sejak
tanggal 11 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan angka ODP, PDP dan positif
di Kota Cantik ini. Dalam hal ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
mengeluarkan makluamt terkait penerapan PSBB tersebut. Maklumat tersebut, nomor
368/84/BPBD/Covid-19/5/2020 tentang Pemberlakuan Pematuhan terhadap Pedoman
PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Cantik ini.

“Maklumat ini saya
bacakan sesuai dengan amanat bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang
meminta maaf sebesar-besarnya tidak bisa bergabung di tengah-tengah kita saat
pelaksaan apel ini,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah
sebelum membacakan maklumat tersebut di Halaman kantor Wali Kota Palangka Raya,
Senin (11/5).

Baca Juga :  Ben-Ujang Incar 1, Petahana Inginkan 2

Menurut dia, penerapan PSBB
ini akan dilakukan 14 hari dahulu. Apabila ditemukan bukti penyebaran maka, 14
hari awal penerapan PSBB bisa diperpanjang 14 hari lagi. “Harapannya, selama
penerapan PSBB masyarakat bisa memahami dan mematuhi ketentuan tersebut,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru