28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Legislator Ini Ingatkan Perusahaan di Gumas Harus Bayar THR Karyawa

KUALA
KURUN
-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) Rayaniatie Djangkan mengatakan menjelang perayaan hari raya Idulfitri,
dan di tengah pandemi virus corona ini, penting pihak perusaahan memikirkan
bagaimana membayarkan tunjangan hari raya untuk karyawan.

“Perusahaan yang ada di Kabupaten
Gumas wajib memikirkan THR bagi karyawannya. Pihak terkait tolong dipantau
perusahaan mana saja, yang tidak memenuhi hak karyawannya,” tegas politikus
wanita dari PAN ini.

Menurut nya, saat ini semua
karyawan sangat menanti pemberian THR tersebut. Pasalnya pada massa sekrang ini
mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidup dan juga kebutuhan sekolah anak-anak.
Selain itu, legislator dari dapil I meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan
Kurun ini pun mengharapkan untuk para investor atau perusahaan besar swasta
(PBS) yang ada di Gumas, untuk bisa memberikan perhatian lebih, kepada warga
masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

Baca Juga :  APBD Perubahan Mulai Dibahas

“Apalagi di tengah pandemi
virus seperti ini, perhatian pihak swasta atau investor yang bekerja di Kabupaten
Gunung Mas ini sangatlah penting,” tegasnya.

Terpisah sebelum Plt Kepala
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gumas Sudin
mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran
nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun
2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

“Poin pertama dalam surat
tersebut, yakni memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada
pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya, belum
lama ini

Jika perusahaan tidak mampu
membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan
perundang-undangan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh
melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Gumas Bagikan 1.000 Masker

“Proses dialog tersebut
dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal
perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,”
jelasnya.

Dalam dialog nantinya, jelas
Sudin, dapat menyepakati beberapa hal, seperti pembayar THR dilakukan secara
bertahap apabila perusahaan tidak sanggup sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Apabila perusahaan tidak
mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR
dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati,”
tandasnya.

KUALA
KURUN
-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) Rayaniatie Djangkan mengatakan menjelang perayaan hari raya Idulfitri,
dan di tengah pandemi virus corona ini, penting pihak perusaahan memikirkan
bagaimana membayarkan tunjangan hari raya untuk karyawan.

“Perusahaan yang ada di Kabupaten
Gumas wajib memikirkan THR bagi karyawannya. Pihak terkait tolong dipantau
perusahaan mana saja, yang tidak memenuhi hak karyawannya,” tegas politikus
wanita dari PAN ini.

Menurut nya, saat ini semua
karyawan sangat menanti pemberian THR tersebut. Pasalnya pada massa sekrang ini
mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidup dan juga kebutuhan sekolah anak-anak.
Selain itu, legislator dari dapil I meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan
Kurun ini pun mengharapkan untuk para investor atau perusahaan besar swasta
(PBS) yang ada di Gumas, untuk bisa memberikan perhatian lebih, kepada warga
masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

Baca Juga :  APBD Perubahan Mulai Dibahas

“Apalagi di tengah pandemi
virus seperti ini, perhatian pihak swasta atau investor yang bekerja di Kabupaten
Gunung Mas ini sangatlah penting,” tegasnya.

Terpisah sebelum Plt Kepala
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gumas Sudin
mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran
nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun
2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

“Poin pertama dalam surat
tersebut, yakni memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada
pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya, belum
lama ini

Jika perusahaan tidak mampu
membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan
perundang-undangan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh
melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Gumas Bagikan 1.000 Masker

“Proses dialog tersebut
dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal
perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,”
jelasnya.

Dalam dialog nantinya, jelas
Sudin, dapat menyepakati beberapa hal, seperti pembayar THR dilakukan secara
bertahap apabila perusahaan tidak sanggup sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Apabila perusahaan tidak
mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR
dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati,”
tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru