KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas akan membayarkan gaji ke-13 pada tanggal 11 Juni 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Anggota Dewan. Hal tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale,Kamis (10/6).
Yan Hendri Ale menyampaikan untuk jumlah ASN dan P3K yang menerima gaji ke-13 sebanyak 5.908 orang. Termasuk Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas dan anggota dewan .
“Untuk Kepala SOPD, pembayaran gaji ke-13 ini, untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras serta PPH pasal 21, diluar tunjangan daerah,” ungkap Ale.
Adapun anggaran yang digelontor untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan P3K ini sebesar Rp 28 Miliar lebih. Pemkab Kapuas juga berterimakasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah menyalurkan dana kepada Pemerintah Daerah guna membayar gaji ke-13, dimana hal Ini sangat membantu para ASN dan P3K.
Untuk itu, hal tersebut masih dalam proses sesuai dengan laporan dari masing masing SOPD, yang nanti akan dipindahkan bendahara gaji dan sudah ada surat ederan Sekretaris daerah terkait persiapan dan waktu penyaluran. Pembayaran secara serentak kepada seluruh ASN dan P3K melalui bendahara di SOPD di lingkungan kerja masing-masing.
”Saya berharap dengan gaji ke-13 ini, menjadi penyemangat bagi ASN dan P3K untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” pungkas Ale.