Site icon Prokalteng

Jika Hal Ini Dilakukan, Pengelola Keuangan Wajib Ganti Rugi

jika-hal-ini-dilakukan-pengelola-keuangan-wajib-ganti-rugi

PALANGKA
RAYA
-Kelalaian
dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
Apabila negara mengalami kerugian, maka pengelola wajib mengganti rugi.

Hal tersebut menjadi topik
pembicaraan dalam focus group discussion (FGD) penanggulangan kerugian negara,
yang dilaksanakan di aula BPK RI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Kamis (8/8). Diskusi
tersebut dihadiri Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar beserta jajarannya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris
Daerah Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, persoalan menyangkut kerugian negara
merupakan kasus yang selalu dihadapi di wilayah ini. Dikatakannya, kerugian
negara itu meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang
dilakukan pejabat negara dan PNS bukan bendahara, yang diketahui melanggar
hukum atau melalaikan kewajiban.

“Sehingga diwajibkan
untuk menggantikan kerugian,” katanya, kemarin.

Sekda pun menambahkan,
siapa saja yang diberi wewenang untuk menerima dan menyimpan serta membayar
atau menyerahkan uang, surat berharga, atau barang milik negara, harus
bertanggung jawab secara pribadi atas semua kerugian yang terjadi.

Ganti rugi tersebut
dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal. Setiap kerugian negara
yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, harus
diganti oleh pihak yang bersalah.

“Kasus kerugian negara tetap
akan dilimpahkan kepada ahli waris jika yang bersangkutan meninggal dunia,” ungkap
mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng itu.
(nue/abe)

Exit mobile version