29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Gegara Ini, Kepala BPBD Kapuas Peringatkan 8 SOPD Agar Hati-hati

KUALA KAPUAS – Penanganan Virus Korona atau Covid-19 menggunakan
anggaran yang cukup besar, sehingga siapapun yang menyalahgunakan anggaran
tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, maka terancam dihukum
mati. Hal tersebut ditegaskan Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19,
Panahatan Sinaga.

Menurut Ketua Pelaksana BPBD
Kabupaten Kapuas ini, ada delapan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)
yang menerima dana tahap pertama itu, agar berhati-hati. Jangan sampai dalam
perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.

“Hati-hati kepada delapan
SOPD yang sudah saya rekomendasikan,” jelas Sinaga, Sabtu (9/5). 

“Gunakanlah dana tanggap
darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas senilai Rp56.409.535.125
tersebut dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

Sinaga melanjutkan, anggaran itu
digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan
instansi yang telah menerima dana itu, jadi tidak ada alasan tidak
bergerak. 

“Sekali lagi saya ingatkan,
gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat
dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak, dan saling mendorong, serta terus saling
berkoordinasi,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Penanganan Virus Korona atau Covid-19 menggunakan
anggaran yang cukup besar, sehingga siapapun yang menyalahgunakan anggaran
tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, maka terancam dihukum
mati. Hal tersebut ditegaskan Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19,
Panahatan Sinaga.

Menurut Ketua Pelaksana BPBD
Kabupaten Kapuas ini, ada delapan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)
yang menerima dana tahap pertama itu, agar berhati-hati. Jangan sampai dalam
perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.

“Hati-hati kepada delapan
SOPD yang sudah saya rekomendasikan,” jelas Sinaga, Sabtu (9/5). 

“Gunakanlah dana tanggap
darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas senilai Rp56.409.535.125
tersebut dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan ASN Tidak Menambah Cuti Usai Libur Bersama

Sinaga melanjutkan, anggaran itu
digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan
instansi yang telah menerima dana itu, jadi tidak ada alasan tidak
bergerak. 

“Sekali lagi saya ingatkan,
gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat
dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak, dan saling mendorong, serta terus saling
berkoordinasi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru