30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Kalteng Musnahkan 9.281 Lembar Surat Suara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (8/12) bersama pihak Bawaslu melaksanakan
pemusnahan atau penghapusan terhadap surat suara yang rusak maupun lebih.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim
menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan sebagaimana dengan ketentuan PKPU Nomor
8 tahun 2020, tentang pengamanan-pengamanan surat suara. Maka surat suara
tersebut harus harus dihapuskan atau musnahkan paling lambat satu hari sebelum
pelaksanaan hari pemungutan suara.

“Tadi kami telah melaksanakan
pemusnahan untuk surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih. Untuk di
tingkat Provinsi Kalimantan Tengah hari ini ada kelebihan sebanyak 1.186 lembar,
hari ini tadi sudah kita hapuskan bersama-sama dengan Bawaslu dan pihak
kepolisian,” kata Harmain, Selasa (8/12).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diimbau untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Sementara itu lanjut Harmain
menjelaskan, untuk di KPU Kabupaten dan Kota juga melaksanakan penghapusan atau
pemusnahan untuk surat suara yang rusak dan lebih.

Dikatakannya, untuk surat suara
yang lebih itu ada di dua tempat, pertama di Kabupaten Kotawaringin Barat,
kelebihan surat suaranya sebanyak 1.253 lembar dan hari ini sudah dihapuskan
atau dimusnahkan.

Sedangkan di Kabupaten Barito Selatan
sebanyak 950 lembar, di Kabupaten Kapuas sebanyak 316 lembar dan hari ini sudah
dilaksanakan pemusnahan bersama-sama KPU dengan Bawaslu dan pihak keamanan.

“Termasuk juga surat suara
yang rusak kemarin berjumlah 5.576 lembar di seluruh KPU Kabupaten Kabupaten
Kota dan yang rusak itu hari ini juga dimusnahkan oleh KPU Kabupaten
Kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gunung Nuh

Sementara itu, berdasarkan jumlah
untuk surat suara yang rusak dan kelebihan yang dihapuskan atau dimusnahkan total
sebanyak 9.281 surat suara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (8/12) bersama pihak Bawaslu melaksanakan
pemusnahan atau penghapusan terhadap surat suara yang rusak maupun lebih.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim
menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan sebagaimana dengan ketentuan PKPU Nomor
8 tahun 2020, tentang pengamanan-pengamanan surat suara. Maka surat suara
tersebut harus harus dihapuskan atau musnahkan paling lambat satu hari sebelum
pelaksanaan hari pemungutan suara.

“Tadi kami telah melaksanakan
pemusnahan untuk surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih. Untuk di
tingkat Provinsi Kalimantan Tengah hari ini ada kelebihan sebanyak 1.186 lembar,
hari ini tadi sudah kita hapuskan bersama-sama dengan Bawaslu dan pihak
kepolisian,” kata Harmain, Selasa (8/12).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diimbau untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Sementara itu lanjut Harmain
menjelaskan, untuk di KPU Kabupaten dan Kota juga melaksanakan penghapusan atau
pemusnahan untuk surat suara yang rusak dan lebih.

Dikatakannya, untuk surat suara
yang lebih itu ada di dua tempat, pertama di Kabupaten Kotawaringin Barat,
kelebihan surat suaranya sebanyak 1.253 lembar dan hari ini sudah dihapuskan
atau dimusnahkan.

Sedangkan di Kabupaten Barito Selatan
sebanyak 950 lembar, di Kabupaten Kapuas sebanyak 316 lembar dan hari ini sudah
dilaksanakan pemusnahan bersama-sama KPU dengan Bawaslu dan pihak keamanan.

“Termasuk juga surat suara
yang rusak kemarin berjumlah 5.576 lembar di seluruh KPU Kabupaten Kabupaten
Kota dan yang rusak itu hari ini juga dimusnahkan oleh KPU Kabupaten
Kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gunung Nuh

Sementara itu, berdasarkan jumlah
untuk surat suara yang rusak dan kelebihan yang dihapuskan atau dimusnahkan total
sebanyak 9.281 surat suara.

Terpopuler

Artikel Terbaru