26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tanggapi UU Ciptakerja, Ben-Ujang Tetap Memihak Masyarakat Adat

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO-Pemerintah
dan DPR RI resmi mensahkan UU Ciptakerja yang banyak menimbulkan polemik. Salah
satunya soal keberadaan hutan-hutan adat yang terancam keberadaannya. Menyikapi
hal itu, Calon Gubernur Kalimantan Tengah Ir Ben Brahim S Bahat yang dikenal
mempunyai perhatian khusus kepada keberadaan hutan adat ikut angkat suara.

Ben Bahat mengatakan,
walau Omnibuslaw disahkan. Dirinya tetap akan komit melindungi serta menjaga
hutan dan masyarakat adat yang ada di Kalteng.

“Ben-Ujang berkomitmen
akan berpihak kepada masyarakat adat. Baik Omnibuslaw ada maupun tidak ada. Itu
tidak akan mempengaruhi keberpihakan kami kepada keberadaan hutan dan
masyarakat adat,” lugas Ben Bahat.

Ben Bahat mengatakan,
kepedulian Ben-Ujang terhadap masyarakat dan hutan adat tidak akan terlalu
terpengaruh soal hadirnya UU Ciptaker. Apapun peraturan pemerintah, Ben akan
tetap fokus membela hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Petani Harus Fokus Komoditas Pangan

“Saya menghormati
peraturan pemerintah pusat. Namun, fokus utama kami bagaimana masyarakat dan
hutan adat tetap dijaga dan dilindungi,” lugas Ben Bahat.

Ben juga mengimbau
untuk masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Mereka
bisa melakukan cara demokrasi yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kita negara
demokrasi. Bagi yang tidak sepakat dengan UU Ciptaker, kita bisa melakukan uji
materi di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami yang terpenting adalah bagaimana
masyarakat adat tetap bisa mendapatkan hak-haknya dan hutan adat bisa tetap
dijaga keberadaannya,” ucap Ben Bahat. 

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO-Pemerintah
dan DPR RI resmi mensahkan UU Ciptakerja yang banyak menimbulkan polemik. Salah
satunya soal keberadaan hutan-hutan adat yang terancam keberadaannya. Menyikapi
hal itu, Calon Gubernur Kalimantan Tengah Ir Ben Brahim S Bahat yang dikenal
mempunyai perhatian khusus kepada keberadaan hutan adat ikut angkat suara.

Ben Bahat mengatakan,
walau Omnibuslaw disahkan. Dirinya tetap akan komit melindungi serta menjaga
hutan dan masyarakat adat yang ada di Kalteng.

“Ben-Ujang berkomitmen
akan berpihak kepada masyarakat adat. Baik Omnibuslaw ada maupun tidak ada. Itu
tidak akan mempengaruhi keberpihakan kami kepada keberadaan hutan dan
masyarakat adat,” lugas Ben Bahat.

Ben Bahat mengatakan,
kepedulian Ben-Ujang terhadap masyarakat dan hutan adat tidak akan terlalu
terpengaruh soal hadirnya UU Ciptaker. Apapun peraturan pemerintah, Ben akan
tetap fokus membela hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Petani Harus Fokus Komoditas Pangan

“Saya menghormati
peraturan pemerintah pusat. Namun, fokus utama kami bagaimana masyarakat dan
hutan adat tetap dijaga dan dilindungi,” lugas Ben Bahat.

Ben juga mengimbau
untuk masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Mereka
bisa melakukan cara demokrasi yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kita negara
demokrasi. Bagi yang tidak sepakat dengan UU Ciptaker, kita bisa melakukan uji
materi di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami yang terpenting adalah bagaimana
masyarakat adat tetap bisa mendapatkan hak-haknya dan hutan adat bisa tetap
dijaga keberadaannya,” ucap Ben Bahat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru