29.3 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Fairid: Perwali Akan Disosialisasikan Sebelum Diterapkan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Peraturan Wali Kota Palangka Raya
(Perwali) nomor 26 Tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019
dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya telah resmi diterbitkan, Senin
(7/9).

Hal tersebut juga dibenarkan
langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin juga sebagai Ketua Satuan
Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

“Untuk Perwali sudah resmi
dikeluarkan, dan yang pasti akan disosialisasikan dulu sebelum
dilaksanakan,” kata Fairid Naparin, Senin (7/9).

Sementara itu dalam perwali nomor
26 tahun 2020 bab IV pasal delapan mengenai sanksi, tertulis bahwa kepada
masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan diberikan teguran
lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan terakhir denda administratif sebesar
100 ribu rupiah.

Baca Juga :  GP Ansor Kota Siapkan Pola Pembinaan Organisasi Menuju Kemandirian

Tidak hanya itu, disampaikan
Fairid bahwa sampai ke pelaku usaha juga ada sanksi administrasi dan juga
sanksi sosial.

Tambahnya, meski sudah keluar
perwali, tentunya yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat,
sehingga jika sudah siap maka perwali akan diimplementasikan.

“Disosialisasikan
benar-benar sampai siap, baru kita implementasi. Agar tidak ada hal-hal yang
tidak-tidak ataupun yang merasa dirugikan, harapan saya ikuti protokol
kesehatan yang telah ditetapkan dan anjuran pemerintah,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Peraturan Wali Kota Palangka Raya
(Perwali) nomor 26 Tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019
dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya telah resmi diterbitkan, Senin
(7/9).

Hal tersebut juga dibenarkan
langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin juga sebagai Ketua Satuan
Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

“Untuk Perwali sudah resmi
dikeluarkan, dan yang pasti akan disosialisasikan dulu sebelum
dilaksanakan,” kata Fairid Naparin, Senin (7/9).

Sementara itu dalam perwali nomor
26 tahun 2020 bab IV pasal delapan mengenai sanksi, tertulis bahwa kepada
masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan diberikan teguran
lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan terakhir denda administratif sebesar
100 ribu rupiah.

Baca Juga :  GP Ansor Kota Siapkan Pola Pembinaan Organisasi Menuju Kemandirian

Tidak hanya itu, disampaikan
Fairid bahwa sampai ke pelaku usaha juga ada sanksi administrasi dan juga
sanksi sosial.

Tambahnya, meski sudah keluar
perwali, tentunya yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat,
sehingga jika sudah siap maka perwali akan diimplementasikan.

“Disosialisasikan
benar-benar sampai siap, baru kita implementasi. Agar tidak ada hal-hal yang
tidak-tidak ataupun yang merasa dirugikan, harapan saya ikuti protokol
kesehatan yang telah ditetapkan dan anjuran pemerintah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru