26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Gunakan Masker Sesuai Kondisi

PALANGKA RAYA-Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Ketua Harian Tim Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, berdasarkan anjuran
dari WHO beberapa waktu lalu, maka untuk penggunaan masker sebenarnya ditujukan
kepada petugas yang merawat orang sakit, orang sakit dan keluarga yang merawat
orang sakit. Namun seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang menyerang
beberapa negara di dunia, World Health Organization (WHO) menyatakan, masker
boleh digunakan untuk semua orang sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari
penyebaran Covid-19.

“Saya yakin WHO sudah
melakukan penelitian, pengamatan dan faktor-faktor lain yang mendukung
terciptanya pernyataan bahwa masker bisa digunakan oleh semua orang,”
ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos baru-baru ini.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Wabup Minta Warga Curhat

Menurutnya untuk penggunaan
masker di Kota Palangka Raya akan diatur sesuai anjuran dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), yaitu masker bedah dan masker N95 digunakan untuk tenaga
medis. Sedangkan untuk masyarakat yang mau memakai masker bedah, tidak
dilarang. Akan tetapi, masyarakat lebih disarankan menggunakan masker kain,
karena masker kain bisa digunakan kembali atau dicuci. Berbeda dengan masker
bedah dan masker N95 yang penggunaannya sekali pakai saja.  Selain itu ia mengungkapkan anjuran penggunaan
masker baik masker bedah maupun masker kain disarankan 4 jam sekali untuk diganti
maskernya.

“Melalui media baik media
cetak maupun elektronik, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan masker
sesuai situasi dan kondisi, bila tidak ada masker medis boleh menggunakan
masker kain,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Menakar Kinerja Ekonomi Pemerintah

PALANGKA RAYA-Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Ketua Harian Tim Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, berdasarkan anjuran
dari WHO beberapa waktu lalu, maka untuk penggunaan masker sebenarnya ditujukan
kepada petugas yang merawat orang sakit, orang sakit dan keluarga yang merawat
orang sakit. Namun seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang menyerang
beberapa negara di dunia, World Health Organization (WHO) menyatakan, masker
boleh digunakan untuk semua orang sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari
penyebaran Covid-19.

“Saya yakin WHO sudah
melakukan penelitian, pengamatan dan faktor-faktor lain yang mendukung
terciptanya pernyataan bahwa masker bisa digunakan oleh semua orang,”
ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos baru-baru ini.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Wabup Minta Warga Curhat

Menurutnya untuk penggunaan
masker di Kota Palangka Raya akan diatur sesuai anjuran dari Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), yaitu masker bedah dan masker N95 digunakan untuk tenaga
medis. Sedangkan untuk masyarakat yang mau memakai masker bedah, tidak
dilarang. Akan tetapi, masyarakat lebih disarankan menggunakan masker kain,
karena masker kain bisa digunakan kembali atau dicuci. Berbeda dengan masker
bedah dan masker N95 yang penggunaannya sekali pakai saja.  Selain itu ia mengungkapkan anjuran penggunaan
masker baik masker bedah maupun masker kain disarankan 4 jam sekali untuk diganti
maskernya.

“Melalui media baik media
cetak maupun elektronik, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan masker
sesuai situasi dan kondisi, bila tidak ada masker medis boleh menggunakan
masker kain,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Menakar Kinerja Ekonomi Pemerintah

Terpopuler

Artikel Terbaru