Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
‎mengungkapkan rancangan peraturan KPU mengenai Pilkada serentak 2020, salah
satunya bahwa orang yang terpapar virus Korona atau Covid-19 bisa melakukan
pencoblosan.
Dewa Kade mengatakan nantinya Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)‎ akan mendatangi para pasien yang
berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) ke rumah
sakit. Karena mereka tidak diperkenankan datang ke tempat pemungutan suara
(TPS).
“Dengan cara mendatangi pemilih tersebut
dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS. KPPS juga berkoordinasi
dengan Gugus Tugas,†ujar Dewa Kade dalam konfrensi pers secara virtual, Sabtu
(6/6).
“Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di
rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak
pilihnya di TPS,†tambahnya.
Nantinya para pemilih yang terpapar virus
Korona bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai
dengan petugas KPPS mendatanginya ke rumah sakit.
“Pelayanan penggunaan hak pilih dilak‎sanakan
mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,†katanya.
Para KPPS tersebut nantinya akan dibekali
dengan alat pelindung diri. Sehingga nantinya tidak tertular virus Korona dari
pasien saat melakukan pencoblosan.
“Seperti masker, penutup wajah transparan,
sarung tangan dan lain-lain,†ungkapnya.
Para pasien yang terpapar virus Korona
tersebut juga akan ‎dirahasiakan identitasnya oleh petugas KPPS. Termasuk siapa
calon yang dicoblosnya.
“Mendatangi pemilih dengan tetap mengutamakan
kerahasiaan pemilih,†pungkasnya.‎
Diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan
9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota,
serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur
berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu,
Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara,
Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali
kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan
pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya,
Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎
·