25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Kobar Mulai Batasi Jam Malam

PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO- Lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi di wilayah
Kotawaringin Barat membuat Pemerintah bertindak tegas. Selain melakukan upaya
dari tim yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Kali ini
aturan diperketat khususnya untuk aktivitas jam malam. Semua aktivitas baik
toko ataupun kafe serta hiburan harus dihentikan pada pukul 21.00 WIB.

“Kami
tegaskan jam malam harus diberlakukan karena meningkatnya jumlah kasus positif
Covid-19.  Kami akan tindak tegas siapa saja yang masih
membandel,”ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Tindakan ini
juga memvuat tim yustisi bekerja semakin berat dan lebih tegas. Karena masih
banyaknya ditemukan warga yang tidak menaati aturan pada saat keluar rumah
tanpa menggunakan masker. Bahkan sanksi sosial yang selama ini diberlakukan
juga ternyata dianggap biasa-biasa saja. Dan kali ini sanksi administrasi harus
ditegakkan bagi mereka nantinya yang ditemukan tidak patuh.

Baca Juga :  Broker Lahan Mulai Serbu Lokasi Segitiga Emas, Pejabat Juga Ada Lho

“Kami
akan sanksi administrasi berupa denda. Kami sudah beberapa kali memberikan
peringatan tetapi tetap saja tidak diindahkan,”ungkapnya.

“Mari bersama-sama meningkatkan kesadarannya
karena bahaya virus Covid-19 yang terus terjadi. Masyarakat hendaknya tidak
meremehkan karena ini nyata,” imbuh bupati.

PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO- Lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi di wilayah
Kotawaringin Barat membuat Pemerintah bertindak tegas. Selain melakukan upaya
dari tim yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Kali ini
aturan diperketat khususnya untuk aktivitas jam malam. Semua aktivitas baik
toko ataupun kafe serta hiburan harus dihentikan pada pukul 21.00 WIB.

“Kami
tegaskan jam malam harus diberlakukan karena meningkatnya jumlah kasus positif
Covid-19.  Kami akan tindak tegas siapa saja yang masih
membandel,”ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Tindakan ini
juga memvuat tim yustisi bekerja semakin berat dan lebih tegas. Karena masih
banyaknya ditemukan warga yang tidak menaati aturan pada saat keluar rumah
tanpa menggunakan masker. Bahkan sanksi sosial yang selama ini diberlakukan
juga ternyata dianggap biasa-biasa saja. Dan kali ini sanksi administrasi harus
ditegakkan bagi mereka nantinya yang ditemukan tidak patuh.

Baca Juga :  Broker Lahan Mulai Serbu Lokasi Segitiga Emas, Pejabat Juga Ada Lho

“Kami
akan sanksi administrasi berupa denda. Kami sudah beberapa kali memberikan
peringatan tetapi tetap saja tidak diindahkan,”ungkapnya.

“Mari bersama-sama meningkatkan kesadarannya
karena bahaya virus Covid-19 yang terus terjadi. Masyarakat hendaknya tidak
meremehkan karena ini nyata,” imbuh bupati.

Terpopuler

Artikel Terbaru